Selasa, 02 April 2019

Tidak Ada Larangan Komite Sekolah Narik Sumbangan ke Wali Murid



RADARMETROPOLIS: Magetan - Bupati Magetan, Suprawoto, secara tegas menyatakan tidak ada larangan bagi komite sekolah, untuk menarik sumbangan dari wali murid. Dengan catatan demi kemajuan sekolah dan pertanggungjawaban yang jelas. Hal ini berlaku baik bagi Komite Sekolah di lingkup Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Untuk itu Komite sekolah tidak perlu takut menarik uang sumbangan sukarela dari wali murid. Hal ini diperbolehkan selama dilakukan untuk kepentingan sekolah. Hanya saja, pihak sekolah dilarang mengelolanya.

Dibolehkannya penarikan sumbangan tersebut terjamin dalam Perbup yang sudah ditandatangani oleh Suprawoto. Menurutnya, pengelolaan atau pengembangan sekolah tidak bisa hanya mengandalkan keuangan pemerintah. "Juga bisa berasal dari sumbangan wali murid. Tapi, jumlahnya dibatasi," jelas Suprawoto.

Namun demikian, Suprawoto mewanti-wanti kepada pihak sekolah untuk tidak ikut campur mengelola keuangan yang bersumber dari wali murid. Karena pengelolaan atas dana tersebut menjadi kewenangan pihak komite sekolah.

Orang nomor satu di Magetan itu pun meminta, bahwa dengan adanya lampu hijau untuk penerimaan sumbangan dari wali murid tersebut hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh pihak komite sekolah untuk kemajuan pendidikan.

"Pihak komite juga tidak boleh memaksakan kehendak bagi para wali murid dalam menarik sumbangan," tandas Suprawoto. (gun)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites