Rabu, 17 April 2019

Curi 5 Tabung LPG Milik Pedagang, Dua Pemuda Diarak Keliling Kampung



RADARMETROPOLIS: Mojokerto – Ketahuan mencuri lima tabung LPG 3 kg milik pedagang, dua pemuda dua pemuda ditangkap oleh warga. Sebelum diamankan ke Polsek Pacet, mereka diarak keliling kampung.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman belakang kantor Perhutani Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin malam (16/4/2019) sekitar pukul 23.00. Tetapi, berhasil ditangkap warga Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku diidentifikasi bernama Alfian Pramana Putra (21) dan Muis Ashariyanto (22). Alfian tercatat sebagai warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya yang berdomisili di Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Muis adalah warga Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mencuri lima tabung gas LPG ukuran 3 kg dengan cara merusak engsel pintu gerobak milik pedagang kaki lima yang disimpan di belakang halaman kantor Perhutani..

Akibat kejadian tersebut korban Prasto (37) warga Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 900 ribu.

 “Kejadiannya saya kurang tahu. Tahunya, ambil LPG di gerobak milik pedagang. Dua orang pelaku, warga sini sehingga tidak sampai dipukuli, tapi diarak anak-anak karang taruna dan dibawa ke Polsek Pacet,” ungkap Ngadiono (48), warga setempat, Rabu (17/4/2019).

Ia menginformasikan lebih lanjut, bahwa saat itu ada warga yang curiga, karena malam hari keduanya membawa tabung LPG.

Dua tabung hasil curian sudah dibawa pulang ke rumah salah satu pelaku. Sementara tiga tabung lainnya ditaruh di pos pengamanan.

“Ada yang lihat terus curiga sehingga lapor keamanan sini. Security itu langsung menghubungi anak-anak karang taruna. Kejadiannya jam 11 malam pada Senin. Tapi ditangkap jam 2, Selasa dini hari. Seminggu yang lalu juga ada tabung milik pedagang hilang. Apa pelaku yang sama, saya tidak tahu,” katanya.

Kedua pelaku beserta barang bukti hasil curian berupa 5 tabung LPG ukuran 3 kg warna hijau diamankan di Mapolsek Pacet guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 huruf ke 3e dan ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (rik)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites