RADARMETROPOLIS: Mojokerto – Ketahuan mencuri lima tabung
LPG 3 kg milik pedagang, dua pemuda dua pemuda ditangkap oleh warga. Sebelum
diamankan ke Polsek Pacet, mereka diarak keliling kampung.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman belakang
kantor Perhutani Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin malam (16/4/2019) sekitar
pukul 23.00. Tetapi, berhasil ditangkap warga Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00
WIB.
Pelaku diidentifikasi bernama Alfian Pramana Putra (21) dan Muis
Ashariyanto (22). Alfian tercatat sebagai warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan
Semampir, Kota Surabaya yang berdomisili di Desa Pacet, Kecamatan Pacet,
Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Muis adalah warga Desa Pacet, Kecamatan Pacet,
Kabupaten Mojokerto.
Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mencuri lima tabung gas
LPG ukuran 3 kg dengan cara merusak engsel pintu gerobak milik pedagang kaki
lima yang disimpan di belakang halaman kantor Perhutani..
Akibat kejadian tersebut korban Prasto (37) warga Desa
Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diperkirakan mengalami kerugian sebesar
Rp 900 ribu.
“Kejadiannya saya
kurang tahu. Tahunya, ambil LPG di gerobak milik pedagang. Dua orang pelaku,
warga sini sehingga tidak sampai dipukuli, tapi diarak anak-anak karang taruna
dan dibawa ke Polsek Pacet,” ungkap Ngadiono (48), warga setempat, Rabu
(17/4/2019).
Ia menginformasikan lebih lanjut, bahwa saat itu ada warga
yang curiga, karena malam hari keduanya membawa tabung LPG.
Dua tabung hasil curian sudah dibawa pulang ke rumah salah
satu pelaku. Sementara tiga tabung lainnya ditaruh di pos pengamanan.
“Ada yang lihat terus curiga sehingga lapor keamanan sini. Security
itu langsung menghubungi anak-anak karang taruna. Kejadiannya jam 11 malam pada
Senin. Tapi ditangkap jam 2, Selasa dini hari. Seminggu yang lalu juga ada
tabung milik pedagang hilang. Apa pelaku yang sama, saya tidak tahu,” katanya.
Kedua pelaku beserta barang bukti hasil curian berupa 5
tabung LPG ukuran 3 kg warna hijau diamankan di Mapolsek Pacet guna
penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 huruf ke 3e dan ke 5e
KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (rik)
0 comments:
Posting Komentar