RADARMETROPOLIS: Gresik – Rekonstruksi kasus pembunuhan
sopir taksi online yang ditemukan tewas di kamar rumah orang tuanya di Desa
Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik akan digelar oleh penyidik Satreskrim
Polres Gresik, Kamis (4/4/2019) besok. Kasatreskrim menyatakan dalam
rekonstruksi ini tersangka akan dihadirkan.
“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum
dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto
Andaru Rahutomo, Rabu (03/04/2019).
Andaru lebih lanjut menjelaskan, bahwa rekontruksi akan
dilakukan pagi atau siang hari. Mengenai lokasinya bisa di tempat kejadian
perkara (TKP) atau di tempat lain.
Menurut Andaru, korban Andre Putra Haryono (21) yang sesuai KTP
beralamat di jalan Kupang Krajan III/42 Sawahan, Surabaya diduga menjadi korban
pembunuhan dari temannya sendiri, Fajar Aditya Putra (20).
Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi soal utang-piutang.
Dari keterangan yang didapat dalam penyidikan, tersangka memiliki hutang pada
korban sebesar Rp 300 ribu.
Niat jahat pelaku muncul ketika tersangka bersama korban berada
di rumah orang tua korban di Desa Kepatihan, Menganti Gresik.
Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka bersama korban pergi ke
tempat hiburan di Surabaya hingga dini hari. Setelah melepas penat usai bersenang-senang,
keduanya pulang ke rumah orang tua korban di Desa Kepatihan, Menganti, Gresik.
Tanpa banyak bicara, tersangka langsung menjerat leher
korban di ruang kamar tidur lalu kepala korban dipukul dengan benda keras
sebanyak tiga kali. Korban langsung terhuyung dan tewas di TKP. Usai membunuh,
tersangka mengambil ponsel milik korban beserta sepeda motor Honda Vario.
Kemudian motor korban diantar ke NH.
Setelah itu tersangka menjual motor korban kepada IG (25)
warga Jalan Bulak Banteng Madya II Sidotopo, Surabaya seharga Rp 3 juta.
Polisi menjerat Fajar Aditya Putra dengan pasal 365 KHUP,
atau 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan IG dan
NH ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah. Mereka dijerat pasal 480 KHUP dengan
ancaman hukuman empat tahun penjara. (sri)
0 comments:
Posting Komentar