Rabu, 03 April 2019

Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Menganti, Polisi Hadirkan Tersangka



RADARMETROPOLIS: Gresik – Rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online yang ditemukan tewas di kamar rumah orang tuanya di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik akan digelar oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik, Kamis (4/4/2019) besok. Kasatreskrim menyatakan dalam rekonstruksi ini tersangka akan dihadirkan.

“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Rabu (03/04/2019).

Andaru lebih lanjut menjelaskan, bahwa rekontruksi akan dilakukan pagi atau siang hari. Mengenai lokasinya bisa di tempat kejadian perkara (TKP) atau di tempat lain.

Menurut Andaru, korban Andre Putra Haryono (21) yang sesuai KTP beralamat di jalan Kupang Krajan III/42 Sawahan, Surabaya diduga menjadi korban pembunuhan dari temannya sendiri, Fajar Aditya Putra (20).

Kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi soal utang-piutang. Dari keterangan yang didapat dalam penyidikan, tersangka memiliki hutang pada korban sebesar Rp 300 ribu.

Niat jahat pelaku muncul ketika tersangka bersama korban berada di rumah orang tua korban di Desa Kepatihan, Menganti Gresik.

Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka bersama korban pergi ke tempat hiburan di Surabaya hingga dini hari. Setelah melepas penat usai bersenang-senang, keduanya pulang ke rumah orang tua korban di Desa Kepatihan, Menganti, Gresik.

Tanpa banyak bicara, tersangka langsung menjerat leher korban di ruang kamar tidur lalu kepala korban dipukul dengan benda keras sebanyak tiga kali. Korban langsung terhuyung dan tewas di TKP. Usai membunuh, tersangka mengambil ponsel milik korban beserta sepeda motor Honda Vario. Kemudian motor korban diantar ke NH.

Setelah itu tersangka menjual motor korban kepada IG (25) warga Jalan Bulak Banteng Madya II Sidotopo, Surabaya seharga Rp 3 juta.

Polisi menjerat Fajar Aditya Putra dengan pasal 365 KHUP, atau 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan IG dan NH ditetapkan sebagai tersangka selaku penadah. Mereka dijerat pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (sri)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites