Selasa, 02 April 2019

Kades dan Kaur Keuangan Desa Dompok Pasuruan Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara



RADARMETROPOLIS: Pasuruan – Kepala Desa (Kades) Dompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, M Nur Kholis, dan Kaur Keuangan, Muslih, dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan, Senin (1/4/2019) sore.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa kasus dugaan mark up dana desa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Untuk pidana tambahan, kedua terdakwa diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 152.278.183, subsidair 3 bulan penjara. Namun, terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti tersebut.

Tuntutan itu mengacu pada Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Denny Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh JPU merupakan bentuk tegas dan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan tuntutan terhadap sebuah perkara.

"Kami berharap, apa yang dilakukannya selama ini mendapatkan hukuman yang setimpal dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. Apalagi ini kasus korupsi yang dilakukan seorang kepala desa.

Modus korupsi anggaran Dana Desa dilakukan Kades dan Kaur Keuangan tersebut adalah dengan me-mark up anggaran terkait kebutuhan tiga proyek infrastruktur di Desa Dompo. Yakni proyek plengsengan, pavingisasi, dan tembok penahan tanah. ditetapkan sebagai tersangka mark up anggaran desa.

Keduanya diduga secara bersama-sama 'memainkan' aliran dana yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) pada tahun anggaran 2015. (fur)

0 comments:

Posting Komentar