Senin, 08 April 2019

Buat Surat Terbuka, Ribuan Dokter Muda Minta Jokowi Turun Langsung Cabut Permen Ristek Dikti



RADARMETROPOLIS: Jakarta – Sebanyak 2700 dokter muda mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta Jokowi turun langsung menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat diterbitkannya Peraturan Menteri Ristek Dikti No 11 Tahun 2016. Peraturan ini dikatakan melanggar Undang-undang No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 36 dan Amar Putusan MK No 10/PUU-XV/2017.

Ketua Pergerakan Dokter Muda Indonesia, Tengku A Syahputra, mengatakan persoalan tersebut bermula dari dikeluarkannya Surat Edaran No. 598/E.E3/DT/2014 Kemendikbud Dirjen Dikti 8 Juli 2014.

Lalu, pada tahun 2015 pihak Kemenristekdikti menerbitkan aturan baru, yaitu Permenristekdikti No. 18 Tahun 2015. Permen ini menghapus aturan yang lama. Peraturan ini kemudian diikuti dengan dibuatnya Surat Edaran Dirjen Belmawa No. 1053/B/SE/2015 pada 27 November 2015.

Yang mana aturan tersebut kemudian diperbaharui dengan Permenristekdikti No. 11 Tahun 2016. Semua peraturan menteri tersebut mengatur hal yang sama.

Menurut Syahputra, melalui pernyataan yang dibuat secara tertulis, peraturan menteri itu telah menghalangi para dokter muda untuk mendapatkan Ijazah Dokter. Padahal mereka telah menyelesaikan semua proses pembelajaran dan telah dinyatakan lulus oleh Fakultas Kedokteran.

Dijelaskan lebih lanjut, ijazah yang di dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 dinyatakan merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi, di dalam peraturan menteri tersebut dibalik menjadi uji kompetensi sebagai syarat untuk mendapatkan ijazah.

Menurut Syahputra, Uji Kompetensi telah ada mulai tahun 2006, sebelum peraturan RistekDikti keluar sebagai turunan dari UU Pendidikan Kedokteran No 20 tahun 2013.

Tetapi Uji Kompetensi tersebut digunakan sebagai syarat untuk praktik dokter. Jika tidak lulus uji kompetensi maka yang bersangkutan bisa menggunakan ijazahnya untuk bekerja di luar bidang klinis.

Karena ada peraturan tersebut, akhirnya para dokter muda terus dianggap sebagai mahasiswa, sampai masa studi habis (12 tahun) setelah itu bisa di DO secara otomatis. Padahal sudah dinyatakan lulus dari program studi dokter di masing-masing Fakultas Kedokteran.

“Bahkan, sebagian dari kami masih harus membayar SPP,” kata Syahputra.

Syahputra menyatakan, Pergerakan Dokter Muda Indonesia telah berjuang menegakkan supremasi hukum yang benar untuk memperoleh hak dan telah melaksanakan kewajiban yang ada di dalamnya. Namun hak dokter muda tidak diberikan dan Kemenristekdikti tidak menaati Putusan MK.

“Atas nama hukum yang bersih dari kepentingan politik dan apapun, kami memohon Bapak Presiden turun tangan langsung menyelesaikan masalah ini demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” harap Syahputra. (rcr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites