Jumat, 17 Agustus 2018

43 Napi Rutan Ponorogo Dapat Remisi, Tiga Langsung Bebas





RADARMETROPOLIS: Ponorogo - Sebanyak 43 narapidana yang menjalani hukuman di Rutan Kelas II Ponorogo mendapatkan remisi masa hukuman antara satu bulan hingga tiga bulan. Tiga diantara jumlah tersebut langsung bebas.

Pemberian remisi ini dilaksanakan bersamaan dalam upacara bendera yang digelar di halaman tengah Rutan Kelas II Ponorogo, Jumat (17/8/2018). Upacara ini diikuti oleh 300 narapidana dan pegawai rutan. Jajaran Forkopimda juga tampak hadir sebagai tamu kehormatan.

Bertindak sebagai inspekstur upacara adalah Wakil Bupati Ponorogo, Soedjarno. Usai penyerahan SK remisi kepada para napi penerima oleh petugas, Wabup Ponorogo menyerahkan cindera mata untuk napi kepada perwakilan napi.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, memberikan remisi kepada saudara-saudara kita narapidana. Jumlahnya ada 43 orang. Dari jumlah itu, ada tiga orang yang kemudian langsung bebas karena masa hukumannya memang tinggal sedikit, habis dengan adanya remisi," kata Kepala Rutan Kelas II Ponorogo, Hendro Susilo, usai upacara.

Mereka yang bebas adalah narapidana atas nama Bambang Cahyono dengan kasus penggelapan, Candra Setyawan dengan kasus pencurian dan Putu Lie dengan kasus penyalahgunaan narkoba. (gun)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites