RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Memiliki catatan perilaku yang dinilai
terus membaik, Umar Patek, mendapatkan keringanan hukuman (remisi) selama dua
bulan. Pemberian remisi kepada gembong teroris Bom Bali, Ritz Carlton, dan
beberapa tragedi lainnya itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT
Kemerdekaan RI ke-73.
"Alhamdulillah, dapat remisi dua bulan," jawab
Umar Patek, terpidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Kelas l
Surabaya di Porong, usai penyerahan remisi secara simbolik dari Pemprov Jatim
dan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati di Lapas Porong, Kamis
(16/8/2018).
Usai mendapatkan remisi, Umar Patek juga mendapatkan ucapan
dari para teman sesama terpidana teroris dan lainnya. Umar dan teman-temannya
juga tampak senang dengan adanya remisi tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati, mengungkapkan bahwa
total narapidana di Jawa Timur ada 17.658 narapidana. Dari jumlah tersebut yang
mendapat remisi kali ini sebanyak 9.275 orang napi. "Jika ditotal dengan
tahanan dan sebagainya, totalnya ada 26.411 orang. Namun yang berhak mendapat
remisi ada 17.658 orang, lainnya belum memenuhi syarat," kata Susy.
Dan dari jumlah itu yang diusulkan untuk mendapat remisi pada
momentum peringatan kemerdekaan RI pada tahun ini sebanyak 10.549 napi.
"Yang sudah inkrah 9.275. Sisanya masih proses verifikasi di dirjen,"
ujarnya. (rik)
0 comments:
Posting Komentar