Kamis, 16 Agustus 2018

Umar Patek Dapat Remisi HUT Kemerdekaan 2 Bulan



RADARMETROPOLIS: Sidoarjo - Memiliki catatan perilaku yang dinilai terus membaik, Umar Patek, mendapatkan keringanan hukuman (remisi) selama dua bulan. Pemberian remisi kepada gembong teroris Bom Bali, Ritz Carlton, dan beberapa tragedi lainnya itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-73.

"Alhamdulillah, dapat remisi dua bulan," jawab Umar Patek, terpidana kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Kelas l Surabaya di Porong, usai penyerahan remisi secara simbolik dari Pemprov Jatim dan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati di Lapas Porong, Kamis (16/8/2018).

Usai mendapatkan remisi, Umar Patek juga mendapatkan ucapan dari para teman sesama terpidana teroris dan lainnya. Umar dan teman-temannya juga tampak senang dengan adanya remisi tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati, mengungkapkan bahwa total narapidana di Jawa Timur ada 17.658 narapidana. Dari jumlah tersebut yang mendapat remisi kali ini sebanyak 9.275 orang napi. "Jika ditotal dengan tahanan dan sebagainya, totalnya ada 26.411 orang. Namun yang berhak mendapat remisi ada 17.658 orang, lainnya belum memenuhi syarat," kata Susy.

Dan dari jumlah itu yang diusulkan untuk mendapat remisi pada momentum peringatan kemerdekaan RI pada tahun ini sebanyak 10.549 napi. "Yang sudah inkrah 9.275. Sisanya masih proses verifikasi di dirjen," ujarnya. (rik)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites