Senin, 27 Agustus 2018

BDH Desak Pemkot Surabaya Laksanakan Perintah Mendagri Cairkan Gaji ke-13



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Mantan Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono (BDH) mendesak Pemkot Surabaya segera melaksanakan imbauan Menteri Dalam Negeri untuk mencairkan gaji ke-13, karena hal itu merupakan hak Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Segera cairkan gaji ke-13 sesuai imbauan Mendagri. Walaupun hanya 1 bulan gaji, uang itu sangat bermanfaat bagi para karyawan dan keluarganya," tandas Bambang DH.

Caleg DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo itu mengingatkan bahwa saat ini beban finansial ASN cukup berat. Mereka baru-baru ini bersamaan menanggung biaya masuk sekolah maupun kuliah seiring dengan masuknya tahun ajaran atau tahun akademik baru.

Menurut alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut dengan kekuatan APBD Rp 8 triliun lebih, Surabaya memiliki kemampuan anggaran untuk membayar gaji ke-13.

“Apabila sampai tidak dicairkan, akan menjadi pertanyaan daerah lain yang telah mencairkan gaji ke-13, kendati kekuatan keuangannya jauh di bawah Surabaya," kata Bambang.

Bambang DH yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu itu menambahkan bahwa gaji ke-13 seharusnya telah dicairkan sejak Juli lalu.

Berdasarkan data yang ia miliki, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya golongan IV ada 3.904 orang dengan gaji Rp 4,5 juta per orang per bulan.

ASN golongan III tercatat 5.727 orang bergaji Rp 3,4 juta per orang per bulan. ASN golongan II ada 4.464 orang dengan gaji Rp 2,7 juta per orang per bulan. Dan ASN golongan I tercatat 337 orang bergaji Rp 2 juta per bulan per orang.

Bambang meminta internal pemkot harus memahami kebutuhan ASN. Apalagi para ASN Pemkot sudah menanti gaji tersebut, karena surat Kementerian Dalam Negeri menyebut pencairan harus sudah dilakukan minggu pertama Juli 2018. (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites