Kamis, 23 Agustus 2018

Pemprov dan DPRD Berseberangan Terkait BLUD 20 SMK di Jatim


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Sebanyak 20 Sekolah Menengah Kejuruan di Jawa Timur telah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Untuk itu Pemprov Jatim sudah mengalokasikan lebih dari Rp 19 miliar belanja subsidi untuk mendukung biaya operasional SMK BLUD dalam Perubahan APBD 2018.

Status SMK BLUD tersebut ditetapkan dalam keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/ 519/ KPTS/ 013/ 2017. Sementara pihak DPRD menginginkan status BLUD terhadap SMK tersebut diatur oleh Perda.

Dengan berstatus pola pengelolaan keuangan (PPK) BLUD maka pihak sekolahan diharapkan akan mengelola sendiri belanja fungsional dari pendapatan sekolah dari potensi yang menjadi unit usaha sekolah.

Contohnya, dengan menyewakan sarana prasarana sekolah sampai pengelolaan unit usaha, seperti hasil dari barang produksi siswa SMK yang siap dipasarkan.

Berkaitan dengan dicanangkannya status BLUD terhadap 20 SMK di Jatim ini, DPRD Provinsi Jawa Timur sempat mewacanakan akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk pelaksanaan pola BLUD SMK ini.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da'im,  berpandangan harus ada regulasi khusus bagi BLUD SMK yang tujuannya adalah untuk memudahkan Kepala Sekolah mengelola unit usaha sekolah.

Beberapa permasalahan yang berpotensi muncul, salah satunya adalah kepala sekolah yang seharusnya konsentrasi untuk pengembangan kualitas pendidikan tentu fokusnya akan terpecah.

Kepala Sekolah akan lebih sibuk pada urusan unit usaha berkaitan dengan status BLUD SMK tersebut yang menghasilkan pemasukan untuk operasional sekolah.

"Dengan adanya Raperda ini, Kepala Sekolah bisa menunjuk orang lain, guru, atau melatih anak-anak didik ini untuk menangani manajerial usaha sekolah," katanya.

Problem lainnya, hasil produksi siswa SMK berupa makanan akan sulit mendapatkan izin edar dari BBPOM. Hal ini karena sekolah tidak mempunyai hak mendirikan unit usaha.

Berkaitan rencana DPRD untuk membuat Raperda BLUD SMK tersebut, Soekarwo Gubernur Jawa Timur mengatakan, persoalan itu sebenarnya soal teknis, sehingga  tidak perlu Perda.

"Keuangan kan sudah ada perdanya. Saya kira tidak perlu sampai membuat perda khusus BLUD. Ini soal teknis saja, kok," kata Pakde Karwo, Kamis (23/8/2018).

Pakde Karwo berpendapat, tidak semua peraturan harus berbentuk Undang-Undang atau masuk dalam konstitusi. Karena bila itu diundangkan, maka ketika ada perubahan akan menunggu terlalu lama.

"Ini, kan, soal manajerial saja. Manajemen itu dinamis, selalu berubah, mengikuti perkembangan zaman. Kalau diatur dalam Perda tidak bisa fleksibel," katanya.

Manajemen BLUD SMK, kata Soekarwo, ada pada Kepala Sekolah. Dia menyerahkan sepenuhnya pengelolaan hasil unit usaha SMK berstatus BLUD ini kepada Kepala SMK.

"Kepala sekolah yang menentukan, apakah yang didapat itu disetor langsung atau enggak? Dikelola sendiri. Kepala Sekolah itu secara berkala selalu membuat pertanggungjawaban kepada Gubernur Lewat Kepala Dinas. Sama dengan rumah sakit," ujarnya.

Misalnya, BLUD SMK membuat unit usaha minimarket. Pakde Karwo mengatakan, itu boleh-boleh saja dilakukan. Asalkan dimasukkan di dalam program kerja tahunan.

"Seperti perusahaan begitulah, ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menetapkan ini, itu," ujarnya. (sr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites