RADARMETROPOLIS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) menangkap seorang WNA asal Vietnam
dan WNI yang menyelundupkan kiloan sabu melalui Bandara Internasional Juanda.
WNA asal Vietnam tersebut adalah Nguyen Thank The He (25)
penumpang Jet Star Air rute Bangkok-Singapore-Surabaya. Saat diperiksa oleh petugas,
di dalam tas tersangka yang dicampur dengan alat mekanik ditemukan bungkusan
sabu-sabu seberat 1.175 gram.
Sedangkan yang dilakukan oleh WNI, terdeteksi oleh petugas di
dinding tas pelaku. Identitas pelaku diketahui bernama Novita Habibah (29)
warga Desa Binoron Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Yang bersangkutan
tercatat sebagai penumpang Air Asia rute Kualalumpur-Surabaya. Sabu-sabu milik
Novita terbongkar setelah dinding tas terdeteksi ada sabu-sabu seberat 1.240
gram.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto,
mengatakan dua upaya penyelundupan ini dilakukan dalam waktu yang hampir
bersamaan. Yang pertama oleh seorang WNA pada 19 Maret 2018. Kemudian, selang
tiga hari ada tangkapan sabu lagi. Kali ini melalui melalui seorang WNI.
"Tersangka NTTH dan tersangka NH menyembunyikan
sabu-sabu di dalam tas yang dibawa," katanya Selasa (3/4/2018).
Para tersangka akan dikenakan UU No 5/2009 tentang
Narkotika, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 KUHP, dan UU Kepabean No 17/2006. Maksimal
pidana hukuman mati dan atau seumur hidup.
Budi mengungkapkan, upaya penggagalan penyelundupan
sabu-sabu tersebut berkat kerjasama berbagai pihak. (ar)
0 comments:
Posting Komentar