Jumat, 06 April 2018

Polda Jatim Amankan Sabu-sabu Rp 7 Miliar dari 7 Jaringan Jum'at, 06 April 2018 11:18:38 WIB



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Unit Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan sabu-sabu senilai Rp 7 miliar. Sabu-sabu seberat 6,5 kilogram ini disita dari tujuh tersangka dari jaringan berbeda.

Wakil Direktur Narkoba Polda Jatim Teddi Suhandiawan mengungkapkan tujuh tersangka yang diamankan adalah RY, DH, IM, Nguyen, H, HM, dan RD. Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.

Misalnya modus yang dilakukan oleh RY. Tersangka yang berperan sebagai kurir ini menyembunyikan narkoba di dalam baskom yang direkatkan menjadi satu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RY adalah sebanyak 2,950 kilogram," kata Teddi.

Sedangkan yang dilakukan oleh Nguyen, modusnya berbeda. Tersangka dari Vietnam, yang menguasai 1,175 gram itu, menyimpan sabu-sabu yang diselundupkannya pada dinding koper. "Tujuannya biar nggak terdeteksi mesin X-Ray," terang Teddi.

Petugas juga berhasil mengamankan jaringan Batam. Yakni, dari tersangka H yang menguasai 1.012,78 gram sabu-sabu. Tersangka membawa barang haram ini dari Batam ke Surabaya. Selanjutnya, dalam pengembangan, petugas berhasil mendapatkan HM dan RD dengan barang bukti 914 gram yang ditemukan di rumah tersangka RD.

Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah bandar. Untuk upah yang diterima para kurir, antara Rp 10 juta sampai Rp 25 juta. Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (rie)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites