RADARMETROPOLIS: Surabaya - Unit Reserse Narkoba Polda Jatim
berhasil mengamankan sabu-sabu senilai Rp 7 miliar. Sabu-sabu seberat 6,5
kilogram ini disita dari tujuh tersangka dari jaringan berbeda.
Wakil Direktur Narkoba Polda Jatim Teddi Suhandiawan
mengungkapkan tujuh tersangka yang diamankan adalah RY, DH, IM, Nguyen, H, HM,
dan RD. Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka bermacam-macam.
Misalnya modus yang dilakukan oleh RY. Tersangka yang
berperan sebagai kurir ini menyembunyikan narkoba di dalam baskom yang
direkatkan menjadi satu.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka RY
adalah sebanyak 2,950 kilogram," kata Teddi.
Sedangkan yang dilakukan oleh Nguyen, modusnya berbeda. Tersangka
dari Vietnam, yang menguasai 1,175 gram itu, menyimpan sabu-sabu yang
diselundupkannya pada dinding koper. "Tujuannya biar nggak terdeteksi
mesin X-Ray," terang Teddi.
Petugas juga berhasil mengamankan jaringan Batam. Yakni,
dari tersangka H yang menguasai 1.012,78 gram sabu-sabu. Tersangka membawa
barang haram ini dari Batam ke Surabaya. Selanjutnya, dalam pengembangan,
petugas berhasil mendapatkan HM dan RD dengan barang bukti 914 gram yang
ditemukan di rumah tersangka RD.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah
bandar. Untuk upah yang diterima para kurir, antara Rp 10 juta sampai Rp 25
juta. Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkoba. (rie)
0 comments:
Posting Komentar