Rabu, 04 April 2018

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Lindungi Sawah Produktif



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Untuk mencegah pengalihfungsian lahan sawah produktif, pemerintah dalam waktu dekat bakal membuat Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang lahan pertanian. Hal ini diharapkan dapat menekan jumlah alih fungsi lahan sawah produktif, sehingga pasokan pangan dapat lebih terkendali

"Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas dari berbagai sisi, tetapi ini masih perlu tim teknis," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Menurut Sofyan peraturan hukum tersebut dibutuhkan karena semakin banyak sawah produktif yang beralih fungsi menjadi daerah hunian, maupun industri. Khususnya di Pulau Jawa. “Situasi ini berpotensi mengganggu pasokan pangan dalam jangka panjang. Padahal, proses penciptaan lahan sawah produktif baru membutuhkan waktu yang lama,” katanya.

Dijelaskan Sofyan lebih lanjut, saat ini sekitar 200 ribu hektare lahan sawah per tahunnya telah beralih fungsi menjadi lahan nonproduktif, termasuk di antaranya menjadi kawasan komersial.

"Sebanyak 150.000-200.000 hektare per tahun berubah atau alih fungsi dari sawah ke kepentingan lain," ungkap Sofyan.

Dengan adanya peraturan hukum yang mengikat, Sofyan mengharapkan jumlah alih fungsi lahan sawah produktif dapat ditekan dan pasokan pangan dapat lebih terkendali."Terutama di Jawa yang sudah teruji mempunyai daerah produksi sawah," ujar Sofyan. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites