RADARMETROPOLIS: Surabaya - Ahli Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) pertama di Indonesia, Dr Yenti Ganarsih SH MH, menilai bahwa kinerja
kepolisian dalam penanganan kasus pencucian uang lebih baik daripada Komisi Pemberantasan
Korupsi. Hal ini disampaikan oleh Yenti usai menjadi narasumber dalam acara
pembekalan tentang penyidikan kasus pencucian uang di Hotel Wyndam Surabaya.
Acara yang diadakan oleh jajaran penyidik khusus Polda Jatim
itu dihadiri oleh penyidik pidana khusus dari jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa
Timur itu.
Diungkapkan Yenti bahwa dalam melakukan penegakan hukum
terkait kasus TPPU petugas kepolisian selalu menemui berbagai macam kesulitan.
Hal itu dikarenakan selama ini penegak hukum lebih memprioritaskan pengungkapan
kasus awal daripada TPPU itu sendiri.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa hal itu bukan karena adanya
keengganan penyidik. Kesulitan tersebut timbul dikarenakan penegak hukum itu menangani
kejahatan asalnya dulu baru TPPU-nya. Dan ini juga terjadi di KPK.
“Soal KTP-el nya kan korupsinya dulu, baru TPPU-nya. Ini
salah," terang Yenti kepada awak media.
Yenti menambahkan, kerugian lain jika kasus TPPU tidak
menjadi prioritas penanganan, maka uang hasil korupsi jejaknya semakin hilang
sehingga menyulitkan pengungkapan.
Untuk itu Yenti menghimbau harusnya penegak hukum mulai
menerapkan aturan hukum TPPU terhadap tersangka dengan berbagai kasus seputar
kejahatan keuangan, termasuk kasus korupsi.
Sinergitas antara kepolisian dengan kejaksaan menurutnya
juga sangat diperlukan supaya uang negara maupun korban hasil kejahatan bisa
segera ditemukan.
"Penegak hukum tidak boleh enggan, wah nanti sulit.
Tidak ini dua kejahatan sekaligus, didakwa sekaligus. Kita juga minta jaksa
agar berani tampil di pengadilan untuk dua sekaligus," lanjutnya.
Yenti meminta dalam menangani kasus korupsi harusnya penegak
hukum tidak hanya menjerat pelaku. Melainkan juga kepada penerima hasil korupsi,
karena penerima juga melanggar undang-undang TPPU.
"Bagi penerima korupsi, itu adalah pelaku pencucian
uang, dan pada mereka lah uang itu ada. Kita ingin kan ini juga untuk KPK, KPK
harusnya begitu, kasus KTP-el dari awal sudah seharusnya ada kasus TPPU nya
saya rasa," kata Yenti.
Ia kemudian membandingkan kinerja antara kepolisian dan KPK
dalam hal pemberantasan kasus TPPU. Menurutnya kepolisian lebih baik bila
dibandingkan dengan KPK.
"Saat ini kinerja kepolisian jauh lebih baik bila
dibandingkan dengan KPK, tapi ini perlu didorong dengan memberikan
pembekalan-pembekalan serta pemahaman soal ini," tegasnya.
Tujuan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim mengadakan
acara pembekalan penyidik tentang TPPU kepada sejumlah penyidik jajaran Polda
Jatim adalah untuk meningkatkan kapasitas kinerja penyidik terkait pengungkapan
kasus TPPU yang diakui masih kurang.
"Kapasitas kinerja kita untuk jajaran Polda Jatim
terkait upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang selama ini
dirasa kurang, dengan adanya pembekalan ini diharapkan penyidik lebih memahami,"
ucap Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso. (rie)
0 comments:
Posting Komentar