Senin, 09 April 2018

Penanganan Pencucian Uang, Polisi Lebih Baik daripada KPK



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertama di Indonesia, Dr Yenti Ganarsih SH MH, menilai bahwa kinerja kepolisian dalam penanganan kasus pencucian uang lebih baik daripada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan oleh Yenti usai menjadi narasumber dalam acara pembekalan tentang penyidikan kasus pencucian uang di Hotel Wyndam Surabaya.

Acara yang diadakan oleh jajaran penyidik khusus Polda Jatim itu dihadiri oleh penyidik pidana khusus dari jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Diungkapkan Yenti bahwa dalam melakukan penegakan hukum terkait kasus TPPU petugas kepolisian selalu menemui berbagai macam kesulitan. Hal itu dikarenakan selama ini penegak hukum lebih memprioritaskan pengungkapan kasus awal daripada TPPU itu sendiri.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa hal itu bukan karena adanya keengganan penyidik. Kesulitan tersebut timbul dikarenakan penegak hukum itu menangani kejahatan asalnya dulu baru TPPU-nya. Dan ini juga terjadi di KPK.

“Soal KTP-el nya kan korupsinya dulu, baru TPPU-nya. Ini salah," terang Yenti kepada awak media.

Yenti menambahkan, kerugian lain jika kasus TPPU tidak menjadi prioritas penanganan, maka uang hasil korupsi jejaknya semakin hilang sehingga menyulitkan pengungkapan.

Untuk itu Yenti menghimbau harusnya penegak hukum mulai menerapkan aturan hukum TPPU terhadap tersangka dengan berbagai kasus seputar kejahatan keuangan, termasuk kasus korupsi.

Sinergitas antara kepolisian dengan kejaksaan menurutnya juga sangat diperlukan supaya uang negara maupun korban hasil kejahatan bisa segera ditemukan.

"Penegak hukum tidak boleh enggan, wah nanti sulit. Tidak ini dua kejahatan sekaligus, didakwa sekaligus. Kita juga minta jaksa agar berani tampil di pengadilan untuk dua sekaligus," lanjutnya.

Yenti meminta dalam menangani kasus korupsi harusnya penegak hukum tidak hanya menjerat pelaku. Melainkan juga kepada penerima hasil korupsi, karena penerima juga melanggar undang-undang TPPU.

"Bagi penerima korupsi, itu adalah pelaku pencucian uang, dan pada mereka lah uang itu ada. Kita ingin kan ini juga untuk KPK, KPK harusnya begitu, kasus KTP-el dari awal sudah seharusnya ada kasus TPPU nya saya rasa," kata Yenti.

Ia kemudian membandingkan kinerja antara kepolisian dan KPK dalam hal pemberantasan kasus TPPU. Menurutnya kepolisian lebih baik bila dibandingkan dengan KPK.

"Saat ini kinerja kepolisian jauh lebih baik bila dibandingkan dengan KPK, tapi ini perlu didorong dengan memberikan pembekalan-pembekalan serta pemahaman soal ini," tegasnya.

Tujuan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim mengadakan acara pembekalan penyidik tentang TPPU kepada sejumlah penyidik jajaran Polda Jatim adalah untuk meningkatkan kapasitas kinerja penyidik terkait pengungkapan kasus TPPU yang diakui masih kurang.

"Kapasitas kinerja kita untuk jajaran Polda Jatim terkait upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang selama ini dirasa kurang, dengan adanya pembekalan ini diharapkan penyidik lebih memahami," ucap Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso. (rie)

0 comments:

Posting Komentar