RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pemberian asuransi parkir melalui
Raperda tentang Pengelolaan Parkir yang diwacanakan Pemkot Surabaya mendapatkan
apresiasi dari legislatif. Hal ini karena keberadaan asuransi kepada para
pengguna jasa parkir di Kota Surabaya saat ini sudah menjadi sebuah kebutuhan
yang penting.
"Karena begini, sebagai konsumen, maka para pengguna
jasa ini perlu untuk mendapatkan haknya dengan maksimal. Salah satunya ya
berupa asuransi itu," kata Junaedi, Ketua Pansus Raperda, Rabu (4/4/2018).
Ia pun menyatakan bahwa dengan keberadaan wacana asuransi
tersebut maka DPRD Kota Surabaya tentu sangat mengapresiasi langkah itu dan
berharap bisa direalisasi sesegera mungkin.
Namun demikian, saat ini pihak Pansus Raperda Pengelolaan
Parkir masih belum bisa menuntaskan pembuatan Perda, karena masih menunggu
beberapa hal terlebih dahulu. "Seperti besaran angkanya ini. Kami belum
bisa terima itu dan menunggu penjelasan dari pihak Pemkot Surabaya," jelas
politisi demokrat tersebut.
"Karena asuransinya kan ada dua. Kehilangan dan
kerusakan. Jadi perlu ada kajian ilmiah terkait berapa tarifnya, lalu bagaimana
mekanisme pelaksanaannya? Nah, itu yang masih kami tunggu sebelum menyetujui
nanti," terang pria yang juga Wakil Ketua Komisi D itu. (ar)
0 comments:
Posting Komentar