Jumat, 06 April 2018

KPK Tahan Sisa Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap APBD



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD. Dengan penahanan ini berarti KPK telah menahan seluruh tersangka yang berjumlah 18 anggota DPRD dan Walikota Malang Moch Anton.

Lima tersangka tersisa yang ditahan KPK tersebut, yakni Abdul Hakim, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, Imam Fauzi, dan Tri Yudiani.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kelima tersangka yang terakhir ditahan penyidik KPK itu di tempatkan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda, rutan Pomdam Guntur dan rutan Pondok Bambu.

Abdul Hakim, Syaiful Rusdi, dan Imam Fauzi ditahan di rutan Guntur, sedangkan Tri Yudiani dan Sulik Lestyowati ditahan di rutan pondok bambu. ''Semua ditahan untuk 20 hari ke depan,'' ujar Febri.

Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK tersebut diduga menerima sejumlah uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 600 juta dari Walijota Malang Moch Anton.

KPK memastikan penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka dari unsur pimpinan maupun anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 menerima fee dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode 2013-2018.

Fee tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang, Jarot Edy Sulistiyono. Total fee yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M. Arief Wicaksono, yang kini tengah menjalani persidangan, sebesar Rp 700 juta. Selanjutnya fee yang diterima Arief Wicaksono kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang sebesar Rp 600 juta. (khr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites