Jumat, 06 April 2018

Terima Suap Alphard dan Uang Edy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Jum'at, 06 April 2018 14:41:53 WIB



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Edy Rumpoko dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa dari KPK, Jumat (6/4/2018). Mantan Walikota Batu itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga telah menerima suap berupa uang sebesar Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Perbuatan Eddy Rumpoko tersebut dinilai melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika, saat membacakan surat tuntutan terdakwa Eddy Rumpoko di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Jumat (6/4).

Selain menuntut penjara, Eddy Rumpoko juga dihukum membayar denda yang nilainya miliaran rupiah. Sesuai ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan. "Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan," sambung Jaksa Ronald Ferdinand Worontika.

Dalam pembacaan surat tuntutan itu, Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worontika juga meminta majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso untuk mencabut hak politik Eddy Rumpoko.

Sikap berbelit-belit Eddy Rumpoko yang tak mengaku bersalah selama dalam pemeriksaan di pengadilan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa KPK tersebut. "Perbuatan Terdakwa Eddy Rumpoko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.

Menyikapi tuntutan jaksa KPK tersebut, Eddy Rumpoko melalui tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk menyusun surat pembelaan atau nota pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Pada surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan perdana dijelaskan, pada 26 Mei 2016 terdakwa Eddy Rumpoko diduga telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy diduga disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Sebagai kompensasi pemberian suap itu, terdakwa Eddy Rumpoko menjanjikan akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu. Alhasil, melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus memenangkan lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.

Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.

Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi menerima 2 persen.

Terdakwa Eddy Rumpoko ditangkap oleh KPK pada 16 September 2017 lalu. Mantan orang nomor satu di Kota Apel ini ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Selain Eddy Rumpko, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Pengusaha Filiphus. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar