Kamis, 12 April 2018

KPK Adakan Acara Cegah Korupsi Calon Kepala Daerah



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Untuk mendorong terbangunnya perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah, KPK mengadakan program Pilkada Berintegritas 2018. Untuk itu KPK berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung, dan Kepolisian.

Selain itu kegiatan tersebut dimaksudkan juga untuk memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Jabatan kepala daerah rentan dengan korupsi, maka KPK bertugas mencegah sebelum ada kejahatan itu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di gedung negara Grahadi Surabaya, Kamis (12/4/2018).

Menurutnya, pembekalan itu dipandang perlu dilakukan. Ini karena KPK mencatat terdapat 18 gubernur dan 71 walikota/bupati dan wakil terjerat kasus korupsi. Berdasarkan kasus tindak pidana korupsi tersebut, KPK telah memetakan setidaknya sembilan titik rawan korupsi di pemerintah daerah.

Sembilan titik tersebut adalah perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), penganggaran APBD, pelaksanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.

Ada dua kegiatan yang diadakan dalam program Pilkada Berintegritas 2018 itu. Kegiatan pertama adalah pembekalan untuk para pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 27 Juni mendatang. Kegiatan berikutnya adalah untuk memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Selain pembekalan antikorupsi, KPK memanfaatkan momentum Pilkada Berintegritas 2018 di Provinsi Jatim ini untuk memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur.

Pelaporan harta kekayaan tujuannya adalah untuk sarana pengendalian internal, karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat. Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian menentukan calon kepala daerahnya.

KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK, jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya.

Masyakarat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam pelaporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya, calon Kepala Daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya.

Kegiatan tersebut diikuti 53 pasangan calon kepala daerah di Jatim. Yakni, 2 pasangan calon dari Provinsi Jatim, 3 pasangan calon dari Bangkalan, 4 pasangan dari Bojonegoro, 2 pasangan dari Bondowoso, 3 pasangan dari Jombang, 3 pasangan dari Lumajang, 3 pasangan dari Kabupaten Madiun, 3 pasangan dari Magetan, 3 pasangan dari Nganjuk, 2 pasangan dari Pamekasan, sepasang calon dari Kabupaten Pasuruan, 2 pasangan dari Kabupaten Probolinggo, 3 pasangan dari Sampang, 2 pasangan dari Tulungagung, 3 pasangan dari Kota Kediri, 3 pasangan dari Kota Madiun, 3 pasangan dari Kota Malang, 4 pasangan dari Kota Mojokerto dan 4 pasangan dari Kota Probolinggo.

Selain diselenggarakan di Provinsi Jawa Timur, kegiatan Pilkada Berintegritas 2018 juga dilaksanakan di 14 provinsi lain di Indonesia, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. (ar)

0 comments:

Posting Komentar