Jumat, 06 April 2018

Polda Tangkap Tersangka Penjualan Satwa Dilindungi ke Thailand



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Subdit IV Tipiter Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan dua tersangka pelaku jual-beli hewan yang dilindungi, yakni SS dan HS. Warga Buduran Sidoarjo itu menjual hewan-hewan tersebut ke Thailand melalui facebook.

"Praktek ini sudah dilakukan selama dua tahun ini," kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, Jumat (6/4/2018).

Ada 11 jenis hewan yang berhasil disita petugas dari para tersangka. Rinciannya adalah tujuh Kakaktua Jambul Orange (Cacatua Moluccensis), 11 Kakaktua Putih (Cacatua Alba), enam Nuri Kepala Hitam (Lorius Lori), tiga Kasturi Raja (Psittrichas Fulgidus), tiga Nuri Bayan (Eclectus Roratus), dua Cendrawasih Lesser (Paradisaea Minor) dan dua Cendrawasih (Lophorina Magnifica).

Kepala BKSDA Nandang Prihadi menyatakan pihaknya masih mengkoordinasikan apakah hewan tersebut dikembalikan lagi ke asal yakni Indonesia Timur atau ada langkah lain. "Para tersangka kita jerat pasal 21 ayat (2) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.  (ar)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites