RADARMETROPOLIS: Surabaya - Subdit IV Tipiter Reserse
Kriminal Khusus Polda Jatim bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya
Alam (BKSDA) berhasil mengamankan dua tersangka pelaku jual-beli hewan yang
dilindungi, yakni SS dan HS. Warga Buduran Sidoarjo itu menjual hewan-hewan
tersebut ke Thailand melalui facebook.
"Praktek ini sudah dilakukan selama dua tahun
ini," kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, Jumat
(6/4/2018).
Ada 11 jenis hewan yang berhasil disita petugas dari para
tersangka. Rinciannya adalah tujuh Kakaktua Jambul Orange (Cacatua
Moluccensis), 11 Kakaktua Putih (Cacatua Alba), enam Nuri Kepala Hitam (Lorius
Lori), tiga Kasturi Raja (Psittrichas Fulgidus), tiga Nuri Bayan (Eclectus Roratus),
dua Cendrawasih Lesser (Paradisaea Minor) dan dua Cendrawasih (Lophorina Magnifica).
Kepala BKSDA Nandang Prihadi menyatakan pihaknya masih
mengkoordinasikan apakah hewan tersebut dikembalikan lagi ke asal yakni
Indonesia Timur atau ada langkah lain. "Para tersangka kita jerat pasal 21
ayat (2) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya. (ar)
0 comments:
Posting Komentar