Selasa, 03 April 2018

Mantan Dirut PD Pasar Surya Gugat Kejati Jatim



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar se-Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit SE MM, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Disini mantan Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya itu mempermasalahkan tiga ketidakabsahan yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap dirinya.

Sidang perdana yang digelar Hakim Tunggal Pra Peradilan, I Wayan Sosiawan, SH, MH tersebut mengagendakan pembacaan permohonan yang diajukan tersangka melalui tim kuasa hukumnya, yakni Achmad Boesiri. Sementara pihak Kejati Jatim dihadiri oleh dua orang kuasa hukumnya, yakni Triskie dan Rhein Singgal.

Ada tiga hal yang dipermasalahkan oleh Bambang Parikesit dalam permohonan pra peradilannya itu. Yakni, terkait penetapan tersangka atas dirinya yang dianggap tidak sah, belum adanya audit kerugian negara dari BPK RI, dan adanya pelanggaran HAM atas penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Pengacara pada permohonannya meminta pada Hakim Tunggal Pra Peradilan, I Wayan Sosiawan, SH, MH untuk memutuskan penetapan Bambang Parikesit sebagai tersangka kasus dana revitalisasi pasar se-Surabaya oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim dinyatakan tidak sah.

"Dan meminta agar Kejati Jatim membayar ganti rugi materiil sebesar 50 juta rupiah dan immateriil sebesar 1 milliar rupiah,"ucap Achmad Boesiri, Selasa (3/4/2018).

Atas permohonan tersebut, pihak Kejati Jatim mengaku belum siap dengan jawabannya. "Kami minta waktu hingga besok untuk jawaban kami,"ucap Rhein Singgal, kuasa hukum Kejati Jatim pada Hakim I Wayan Sosiawan.

Usai persidangan, Rhein Singgal tidak banyak berkomentar. Ia pun tidak mau mengklarifikasi tudingan Bambang Parikesit pada institusinya. "Besok, kalian akan tahu jawaban dari kami, tunggu besok ya," kata Rhein sambil meninggalkan area PN Surabaya.

Bambang Parikesit sebagaimana diberitakan sebelumnya ditetapkan oleh Kejati Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-Surabaya, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,8 miliar untuk kegiatan lain-lain. Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya ini konon dicampur untuk dana operasional.

Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga melakukan penahanan pada pria yang pernah merangkap jabatan sebagai Direktur Administrasi di PD Pasar Surya Surabaya periode 2015-2016 itu usai yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan.

 Selain korupsi di atas, Bambang Parikesit juga tersandung satu kasus korupsi lain, yakni kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar Surya Surabaya dari BRI Sebesar Rp 13,4 milliar. Uang pencairan kini masih diblokir oleh Dirjen Pajak, karena masih adanya tanggungan pajak yang belum dibayar PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp 17 milliar. (rcr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites