RADARMETROPOLIS: Surabaya - Tersangka kasus dugaan korupsi
dana revitalisasi pasar se-Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit SE MM, mengajukan
gugatan praperadilan atas penetapan tersangka. Disini mantan Plt Direktur Utama
Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya itu mempermasalahkan tiga ketidakabsahan
yang dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap
dirinya.
Sidang perdana yang digelar Hakim Tunggal Pra Peradilan, I
Wayan Sosiawan, SH, MH tersebut mengagendakan pembacaan permohonan yang diajukan
tersangka melalui tim kuasa hukumnya, yakni Achmad Boesiri. Sementara pihak
Kejati Jatim dihadiri oleh dua orang kuasa hukumnya, yakni Triskie dan Rhein
Singgal.
Ada tiga hal yang dipermasalahkan oleh Bambang Parikesit dalam
permohonan pra peradilannya itu. Yakni, terkait penetapan tersangka atas
dirinya yang dianggap tidak sah, belum adanya audit kerugian negara dari BPK RI,
dan adanya pelanggaran HAM atas penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim.
Pengacara pada permohonannya meminta pada Hakim Tunggal Pra
Peradilan, I Wayan Sosiawan, SH, MH untuk memutuskan penetapan Bambang
Parikesit sebagai tersangka kasus dana revitalisasi pasar se-Surabaya oleh
Penyidik Pidsus Kejati Jatim dinyatakan tidak sah.
"Dan meminta agar Kejati Jatim membayar ganti rugi
materiil sebesar 50 juta rupiah dan immateriil sebesar 1 milliar
rupiah,"ucap Achmad Boesiri, Selasa (3/4/2018).
Atas permohonan tersebut, pihak Kejati Jatim mengaku belum
siap dengan jawabannya. "Kami minta waktu hingga besok untuk jawaban
kami,"ucap Rhein Singgal, kuasa hukum Kejati Jatim pada Hakim I Wayan
Sosiawan.
Usai persidangan, Rhein Singgal tidak banyak berkomentar. Ia
pun tidak mau mengklarifikasi tudingan Bambang Parikesit pada institusinya.
"Besok, kalian akan tahu jawaban dari kami, tunggu besok ya," kata
Rhein sambil meninggalkan area PN Surabaya.
Bambang Parikesit sebagaimana diberitakan sebelumnya ditetapkan
oleh Kejati Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-Surabaya,
yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,8 miliar untuk kegiatan lain-lain.
Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya ini konon dicampur untuk dana operasional.
Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga melakukan penahanan pada pria
yang pernah merangkap jabatan sebagai Direktur Administrasi di PD Pasar Surya
Surabaya periode 2015-2016 itu usai yang bersangkutan menjalani serangkaian
pemeriksaan.
Selain korupsi di atas,
Bambang Parikesit juga tersandung satu kasus korupsi lain, yakni kisruh kredit
koperasi karyawan PD Pasar Surya Surabaya dari BRI Sebesar Rp 13,4 milliar. Uang
pencairan kini masih diblokir oleh Dirjen Pajak, karena masih adanya tanggungan
pajak yang belum dibayar PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp 17 milliar. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar