Rabu, 01 November 2017

Bawaslu Gelar Sidang Aduan 7 Parpol Gagal Lolos


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pendahuluan dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2019. Demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu, Dewi Pettalolo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2017).

Sidang pendahuluan tersebut akan digelar Bawaslu pada pukul 13.00 WIB. Dalam sidang ini baru tujuh parpol yang akan disidangkan.

Dewi menyebutkan partai-partai yang aduannya akan disidangkan yakni PKPI Hendropriyono, PKPI Haris Sudarno, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, dan Partai Republik.

Sedangkan tiga parpol yang aduannya belum disidangkan adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja.

Menurutnya sidang awal tiga parpol tersebut belum dilakukan karena alasan yang berbeda-beda. "Untuk Partai Rakyat laporannya baru diregistrasi pada 30 Oktober, Partai SRI masih diberi waktu sampai 1 November 2017 untuk melengkapi buktinya," jelasnya.


Sementara itu, Partai Indonesia Kerja telah menyampaikan laporannya dalam bentuk ADM2 dan diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi bukti. Paling lambat pada 1 November 2017 harus diserahkan. (rez)

0 comments:

Posting Komentar