RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol Mahfud
Arifin melakukan Memorandum Of Understanding dengan Gubernur Jawa Timur terkait
pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, Senin
(20/11(2017).
Kegiatan yang diadakan di Gedung Dyandra jalan Basuki Rahmat
ini dihadiri sebanyak 610 orang dari unsur Babinkamtibmas, 39 Kasat Binmas,
Kadis PMD 39 orang, perwakilan Camat 58 orang dan perwakilan Kepala Desa 39
orang.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Mahfud Arifin, Senin (20/11/2017)
mengatakan bahwa kegiatan di atas adalah salah satu kegiatan Tim Saber Pungli
yang tujuannya adalah sebagai upaya melakukan pencegahan terhadap adanya
penyalahgunaan dalam pemanfaatan dana desa.
Menurut Kapolda Jatim, pertanggungjawaban dana desa bukan
hanya ada di kepala desa namun Camat, bahkan Bupati juga ikut bertanggung jawab.
"Dengan adanya MoU ini maka tidak ada lagi kepala desa
dan camat yang masuk penjara. Apabila masih ada yang masuk penjara, berarti
pengawasan dari polisi yang kurang maksimal," ujarnya.
Kapolda mencontohkan satu kasus di sebuah desa di Madura,
dimana camat meminta dana Rp 100 juta pada 15 desa sehingga terkumpul Rp 1,5
miliar. Ternyata dana ini disalahgunakan untuk membeli mobil mewah.
"Dengan adanya pengawasan ini supaya tidak ada lagi
pelanggaran. Ini adalah upaya preventif," ujarnya.
Dalam kurun sebelas bulan ini, banyak yang ditangani oleh tim
saber pungli. Untuk ke depan, ukurannya bukan banyaknya yang ditangkap. Tapi,
pemanfaatan anggaran yang benar.
"Jadi saya sarankan, gunakan anggaran desa supaya
bermanfaat. Boleh membangun infrastrukutur tapi lebih baik dana tersebut untuk
masyarakat banyak," tuturnya.
Sementara itu Dr Supriyanto yang dalam acara ini mewakili
Gubernur Jatim menyatakan ada sebanyak 7.724
desa di Jatim yang menerima anggaran tersebut. Namun mengenai nilainya, ia
mengaku tidak mengetahui karena dana tersebut ditransfer dari APBN langsung ke
desa. (ar)
0 comments:
Posting Komentar