RADARMETROPOLIS: Surabaya - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa
Chalidah Nazar (48) dan Bayu Sasmito (33) dituntut dua tahun penjara dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Karena melakukan pungli, staf Seksi
Pengukuran dan Pegawai Harian Lepas (PHL) BPN Surabaya II itu ditangkap tim OTT
Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2017 lalu.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan dalam OTT tersebut.
Diantaranya berupa uang sebesar Rp 8 juta, beberapa bendel dokumen, bukti setor
PNBP, dan buku rekening Bank Jatim.
Uang yang disita sebagai barang bukti tersebut berasal dari
para pemohon pengukuran tanah yang ingin dipercepat pelayanan, lalu dimintai
uang tambahan sesuai luas tanah di luar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
yang wajib dibayarkan ke kas negara.
JPU Chalida dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya menuntut
kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing dua tahun, denda
sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Koruspi, sebagaimana diancam dan
diatu dalam pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini
untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar lima
puluh juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan,” tegas JPU dalam tuntutannya.
Terkait tuntutan JPU, terdakwa maupun penasehat hukumnya tak
mau memberikan komentar. (rie)
0 comments:
Posting Komentar