Senin, 06 November 2017

Pakde Karwo: Ijin Pemanfaatan Hutan Penantian Panjang


RADARMTEROPOLIS: Surabaya - Gubernur Jatim Soekarwo menyambut baik keluarnya Ijin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat yang dilindungi pemerintah dalam bentuk pengakuan dan perlindungan kemitraan perhutanan. Pemberian ijin tersebut merupakan penantian panjang masyarakat untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam mengelola hutan.

Untuk itu Pakde Karwo meminta dengan adanya rasa aman dan nyaman itu maka masyarakat harus lebih produktif dalam memanfaatkan hutan agar bisa memberikan nilai tambah.

Dijelaskan dalam rilis (6/11/2017), dengan diberikannya ijin maka masyarakat tidak perlu mengurus perpanjangan ijin tiap tahunnya. Masyarakat diberikan keleluasaan dalam pengelolaan hutan pemerintah yang  berlaku selama 35 tahun. "Masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal dan tentunya disesuaikan dengan wilayahnya cocok ditanami apa," ungkap Pakde Karwo.

Gubernur Jatim itu menuturkan pihaknya juga memberikan pelatihan kepada petani agar bisa meningkatkan SDM. Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan alat pertanian, seperti  granul dan cooper. "Sebagai contoh, dilakukan pelatihan ekstrak porang. Dengan tujuan meningkatkan nilai tambah petani agar memperoleh hasil yang lebih besar," ucapnya.

Dalam kunjungannya ke Desa Dungus, Kec. Wungu, Kab. Madiun Presiden RI, Joko Widodo menyerahkan SK Ijin Pemanfaatan Hutan Kawasan Hutan Negara Oleh Masyarakat Yang Dilindungi Pemerintah Dalam Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Perhutanan kepada masyarakat di tiga kabupaten di Jatim, yaitu  Kabupaten Madiun, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Tulungagung.  Sebanyak 2.890,65 ha ijin diserahkan pada kegiatan ini.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden RI mengingatkan dirinya tidak segan-segan untuk mencabut ijin pemanfaatan lahan jika para petani yang malas mengelola lahan pertanian. Menurutnya, masyarakat sudah dipermudah dengan diberikan ijin pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 35 tahun.  Dengan diberikan ijin yang  panjang, harusnya dikelola dan dimaksimalkan. "Saya akan melakukan evaluasi selama 6 bulan. Apabila ada petani yang tidak memanfaatkan dengan baik, maka ijin akan dicabut," tegasnya.

Petani, harus menanami hutan tersebut dengan tanaman yang cocok dengan wilayah tersebut. Setelah ditanam, juga harus dirawat sehingga akan ada hasil yang maksimal.


Ditambahkan, utuk memperluas akses modal, pemerintah sudah melakukan kerjasama dengan perbankan. Para petani bisa memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, kurang lebih 7-9 persen."Apabila mendapatkan modal dari perbankan, harus dimanfaatkan  untuk usaha. Misal, dibelikan bibit atau pupuk. Jangan sampai  uang pinjam bank tersebut, digunakan untuk kepentingan lain seperti membeli sepeda motor. Meminjam uang harus untuk kegiatan produktif dan harus berhati-hati," tuturnya. (sr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites