Kamis, 02 November 2017

KPU Sebut Sidang Gugatan Parpol Tak Undurkan Pemilu


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU mempunyai kewajiban hukum harus menghadapi sidang penanganan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol). Namun demikian hal itu dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2019. Pemilu tetap berlangsung sesuai jadwal.

"Ya, kalau soal gugatan atau keberatan harus disidangkan. Hal itu bagian dari tahapan," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Rabu (1/11/2017).

Ia pun menyatakan bahwa gugatan dari parpol di Bawaslu tidak akan menggangu proses tahapan Pemilu 2019. Karena tahapan pemilu masih berjalan sesuai yang sudah ditentukan KPU.

"Sampai saat ini masih sesuai agenda. Jadi, tahapan masih tetap berjalan dengan jadwal yang sudah ditentukan. Jadi, tidak terggangu," tandasnya.

Penting diketahui bahwa sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksaan, Abhan, menilai laporan yang diajukan oleh tujuh partai politik (parpol) sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Abhan memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti yang diterima oleh pelapor.


Adapun tujuh parpol yang laporannya diterima Bawaslu dan masuk ke sidang pemeriksaan alat bukti adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PKPI Haris Sudarno, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, dan Partai Republik. (rez)

0 comments:

Posting Komentar