RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari,
mengatakan KPU mempunyai kewajiban hukum harus menghadapi sidang penanganan
pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik
(parpol). Namun demikian hal itu dipastikan tidak akan mengganggu pelaksanaan
Pemilu 2019. Pemilu tetap berlangsung sesuai jadwal.
"Ya, kalau soal gugatan atau keberatan harus
disidangkan. Hal itu bagian dari tahapan," kata Hasyim di Gedung Bawaslu,
Jalan MH Thamrin, Rabu (1/11/2017).
Ia pun menyatakan bahwa gugatan dari parpol di Bawaslu tidak
akan menggangu proses tahapan Pemilu 2019. Karena tahapan pemilu masih berjalan
sesuai yang sudah ditentukan KPU.
"Sampai saat ini masih sesuai agenda. Jadi, tahapan
masih tetap berjalan dengan jadwal yang sudah ditentukan. Jadi, tidak
terggangu," tandasnya.
Penting diketahui bahwa sidang yang dipimpin oleh Ketua
Majelis Pemeriksaan, Abhan, menilai laporan yang diajukan oleh tujuh partai
politik (parpol) sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke
tahap berikutnya.
Abhan memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pembuktian
dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti yang diterima oleh pelapor.
Adapun tujuh parpol yang laporannya diterima Bawaslu dan
masuk ke sidang pemeriksaan alat bukti adalah PKPI Hendropriyono, Partai
Idaman, PKPI Haris Sudarno, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, dan Partai
Republik. (rez)
0 comments:
Posting Komentar