Senin, 06 November 2017

Polri Tak Bisa Hentikan Kasus Meme Setnov Meski Ada Desakan Kuat


RADARMTEROPOLIS: Jakarta - Banyak pihak meminta polisi menghentikan pemeriksaan kasus pelaporan pembuat Meme foto Ketua DPR, Setya Novanto. Namun polisi secara tegas menolak permintaan itu. Pasalnya, tugas polisi adalah menerima laporan dan menindaklanjuti.

“Itulah resikonya polisi. Kalo ada yang melapor ya harus diproses,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Setyo menjelaskan setiap laporan yang masuk di kepolisian, maka polisi wajib untuk menerima dan meneliti. Dalam prosesnya polisi akan menindaklanjuti dengan memanggil para ahli untuk dimintai keterangan dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.

"Jadi, gini. Semua orang itu kan sama di muka hukum. Jadi, kebetulan ada laporan, diproses! Nanti gini, untuk menentukan masuk atau tidaknya (delik pidana) teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta merta. Kita akan undang ahli. Yang disebut dengan ujaran kebencian, apa itu menyinggung perasaan, pasal 310-311, itu diminta keterangan ahli. Ahli bahasa, ahli IT juga. Saya kira itu dulu," jelas Setyo.

Setyo mengatakan kasus pelaporan tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat pengguna media sosial. Untuk itu ia meminta masyarakat hendaknya lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan ketahui. Tolong melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahwa membuat meme begitu, itu juga harus hati-hati. Jadi, saya selalu mengatakan tolong pikir dulu baru pencet. Jangan mencet baru mikir. Nanti setelah mencet, oh iya ini kan mengganggu orang, itu kan nggak bagus. Jadi, tolong diperhatikan betul. Ini edukasi kepada masyarakat, mengedukasi masyarakat,” ujar Setyo.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahrudin, menyatakan sikap atas kasus pelaporan pembuat Meme foto Ketua DPR RI, Setya Novanto. Ia meminta Novanto untuk mencabut laporan tersebut karena bisa membuat masyarakat takut berkreativitas.


“Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini, dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan, karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya, sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” kata Nawawi, Minggu (5/11/2017). (rez)

0 comments:

Posting Komentar