Kamis, 02 November 2017

Sebarkan Meme Ketua DPR Ditangkap Polisi


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Kasubdit 2 Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin membenarkan pihaknya telah menangkap anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi, 29 tahun, karena diduga menghina Ketua DPR RI Setya Novanto di media sosial. Penangkapan dilakukan didasarkan pada laporan yang dilakukan oleh pengacara Novanto.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap saudari DN. Yang bersangkutan diduga telah melakukan kejahatan siber yang termasuk dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE, yaitu melaksanakan atau melakukan fitnah terhadap Setya Novanto. Tadi malam kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Asep, Rabu (1/11/2017).

Penangkapan oleh pihak kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang melaporkan mengenai penyebaran meme Ketua DPR Setya Novanto itu ke Bareskrim Polri.

Penyebar meme tersebut diketahui bernama Dyann Kemala Arrizzqi. "Ini dari pada anggota partai tertentu. Saya enggak tahu, tanya penyidik, karena terus terang kami tidak berwenang," kata Frederich ketika ditanyakan mengenai motif yang bersangkutan menyebarkan meme Ketua DPR.


"Kami belum tahu, kami tidak bisa mengatakan ada atau tidak. Tetapi secara logika umum, seseorang kalau melakukan suatu pencemaran nama baik, kan dengan sendirinya ada satu tujuan atau dibayar," ujarnya. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites