RADARMETROPOLIS: Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap
Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP disikapi oleh
Taufiqulhadi. Anggota Komisi III DPR ini menyebut bahwa KPK sebagai lembaga
balas dendam dan ingin balas dendam pada Novanto.
Berdasarkan lembaran sprindik yang beredar di dunia maya,
KPK kembali memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober
2017. Adapun sprindik ini kabarnya telah dipersiapkan KPK sebelum keluarnya
putusan praperadilan yang menetapkan status tersangka Novanto tidak sah oleh
hakim tunggal Cepi Iskandar.
Menyikapi langkah KPK tersebut, Taufiqulhadi menilai lembaga
anti rasuah itu sudah bukan lagi lembaga hukum yang menjalankan tugasnya
berdasarkan amanat negara jika kabar sprindik tersebut telah disiapkan sebelum
keluarnya putusan praperadilan Novanto benar adanya.
"Kalau memang begitu, KPK bukan lembaga hukum, tetapi
lembaga balas dendam," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Ia pun menyatakan, bila ada kesewenang-wenangan dalam
penerbitan sprindik untuk kembali menyidik Novanto atas dugaan kasus yang sama
maka dapat dipastikan ada motif KPK ingin balas dendam terhadap ketua umum
Partai Golkar itu.
"Padahal tidak boleh ada persoalan pribadi, hal seperti
itu. Kalau memang begitu, KPK sudah seperti personal, ingin menjatuhkan orang
dan lembaga lain, sehingga semuanya menjadi terdiskredit dan seakan KPK
satu-satunya lembaga yang tegak lurus," ujarnya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar