Selasa, 07 November 2017

DPR Sebut Sprindik Baru Sebagai Balas Dendam KPK pada Novanto


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP disikapi oleh Taufiqulhadi. Anggota Komisi III DPR ini menyebut bahwa KPK sebagai lembaga balas dendam dan ingin balas dendam pada Novanto.

Berdasarkan lembaran sprindik yang beredar di dunia maya, KPK kembali memulai penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017. Adapun sprindik ini kabarnya telah dipersiapkan KPK sebelum keluarnya putusan praperadilan yang menetapkan status tersangka Novanto tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Menyikapi langkah KPK tersebut, Taufiqulhadi menilai lembaga anti rasuah itu sudah bukan lagi lembaga hukum yang menjalankan tugasnya berdasarkan amanat negara jika kabar sprindik tersebut telah disiapkan sebelum keluarnya putusan praperadilan Novanto benar adanya.

"Kalau memang begitu, KPK bukan lembaga hukum, tetapi lembaga balas dendam," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ia pun menyatakan, bila ada kesewenang-wenangan dalam penerbitan sprindik untuk kembali menyidik Novanto atas dugaan kasus yang sama maka dapat dipastikan ada motif KPK ingin balas dendam terhadap ketua umum Partai Golkar itu.


"Padahal tidak boleh ada persoalan pribadi, hal seperti itu. Kalau memang begitu, KPK sudah seperti personal, ingin menjatuhkan orang dan lembaga lain, sehingga semuanya menjadi terdiskredit dan seakan KPK satu-satunya lembaga yang tegak lurus," ujarnya. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites