Rabu, 01 November 2017

Jokowi Persilakan Parpol Revisi UU Ormas Sesuai Ketentuan


RADARMETROPOLIS: Jakarta - Presiden Joko Widodo mempersilakan kalangan partai politik melakukan revisi terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang kini telah disahkan sebagai Undang-Undang Ormas. Namun tindakan tersebut harus didasarkan pada mekanisme yang berlaku dalam Hukum Tata Negara Indonesia.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan Jokowi memberikan lampu hijau jika aturan yang ada di dalam undang-undang tersebut diperbaiki. Asalkan hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Adapun hal yang saat ini banyak diminta oleh kalangan parpol diperjelasnya aturan terkait penuntutan dan pemidanaan ormas maupun anggotanya yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Pada dasarnya, presiden mempersilakan semua pihak, jika ingin mengajukan revisi undang-undang Ormas melalui mekanisme yang ada," kata Johan di area Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Lebih jauh Johan mengatakan bahwa Jokowi juga mempersilakan parpol maupun pihak-pihak lainnya jika ada yang tidak setuju dengan disahkannya undang-undang tersebut oleh DPR.


"Demikian juga jika ada pihak yang tidak setuju dengan UU Ormas untuk menguji di Mahkamah Konstitusi, Presiden mempersilakan. Intinya, melakukan itu semua melalui mekanisme yang ada dan diatur dalam hukum tata negara kita," tandasnya. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites