Senin, 06 November 2017

Pengacara Sebut OTT KPK pada Eddy Rumpoko Tanpa Alat Bukti


RADARMTEROPOLIS: Jakarta - Kuasa Hukum Eddy Rumpoko mengatakan KPK tidak profesional dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kliennya hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan kasus suap. Ia pun menyebut OTT KPK terhadap kliennya tanpa ada alat bukti.

"Kami menduga ada ketidakprofesionalan komisioner KPK dalam menetapkan Pak Eddy. Ini kita akan ungkap semua di persidangan," kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Walikota Batu Edi Rumpoko, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Ia menjelaskan penangkapan atas dasar OTT tidak berdasarkan atas sebuah alat bukti, kecukupan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan di KPK adalah minimal dua alat bukti dan itu tidak ada.

Kemudian, terlihat dari berita acara penyitaan. Disini yang disita adalah mobil Alphard. Seolah-olah mobil itu adalah hadiah yang datangnya dari Philipus atas nama PT Duta Selaras.

"PT Duta Selaras tidak ada hubungan dengan pak Edy, karena terhitung sejak 2012 pak Edy sudah menjual seluruh sahamnya," ujarnya.

Menurutnya, mobil itu tidak ada hubungan antara Edy dengan PT Duta selaras. Karena sejak terhitung dari tahun 2012, Edy sudah menjual seluruh sahamnya sebagaimana juga dilaporkan dalam LHKPN.

"Jadi laporan harta kekayaan pejabat negara itu sudah dilaporkan, dihabisbukukan, dengan laporan per 1 Juli 2015," jelasnya.

Makanya, Agus menduga ada ketidakprofesionalan di dalam konteks penyelidikan. Sehingga dengan OTT itu maka apa yang dilakukan oleh pihak KPK seolah-olah ada pemenuhan alat bukti.

"Itu saja intinya. Kemudian berakibat kepada penahanan, penetapan tersangka, itu adalah tidak berdasarkan hukum," tandasnya.

KPK menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.

Selain Eddy, KPK juga menetapan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota(Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.


Dari operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus. (rez)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites