RADARMTEROPOLIS: Jakarta - Kuasa Hukum Eddy Rumpoko mengatakan
KPK tidak profesional dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap
kliennya hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan kasus suap. Ia
pun menyebut OTT KPK terhadap kliennya tanpa ada alat bukti.
"Kami menduga ada ketidakprofesionalan komisioner KPK
dalam menetapkan Pak Eddy. Ini kita akan ungkap semua di persidangan,"
kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Walikota Batu Edi Rumpoko, di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Ia menjelaskan penangkapan atas dasar OTT tidak berdasarkan
atas sebuah alat bukti, kecukupan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan di KPK
adalah minimal dua alat bukti dan itu tidak ada.
Kemudian, terlihat dari berita acara penyitaan. Disini yang
disita adalah mobil Alphard. Seolah-olah mobil itu adalah hadiah yang datangnya
dari Philipus atas nama PT Duta Selaras.
"PT Duta Selaras tidak ada hubungan dengan pak Edy,
karena terhitung sejak 2012 pak Edy sudah menjual seluruh sahamnya,"
ujarnya.
Menurutnya, mobil itu tidak ada hubungan antara Edy dengan
PT Duta selaras. Karena sejak terhitung dari tahun 2012, Edy sudah menjual
seluruh sahamnya sebagaimana juga dilaporkan dalam LHKPN.
"Jadi laporan harta kekayaan pejabat negara itu sudah
dilaporkan, dihabisbukukan, dengan laporan per 1 Juli 2015," jelasnya.
Makanya, Agus menduga ada ketidakprofesionalan di dalam
konteks penyelidikan. Sehingga dengan OTT itu maka apa yang dilakukan oleh
pihak KPK seolah-olah ada pemenuhan alat bukti.
"Itu saja intinya. Kemudian berakibat kepada penahanan,
penetapan tersangka, itu adalah tidak berdasarkan hukum," tandasnya.
KPK menetapkan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko
sebagai tersangka. Eddy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim
penindakan KPK di Batu, Jawa Timur pada Sabtu 16 September 2017.
Selain Eddy, KPK juga menetapan dua orang lainnya sebagai
tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu
Eddi Setiawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.
Tiga orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga
terlibat tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek
pengadaan meubelair di Pemerintah Kota(Pemkot) Batu tahun anggaran 2017.
Dari operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan
uang sekitar Rp 300 juta rupiah. Uang Rp 200 juta diterima oleh Eddy Rumpoko
sedangkan Rp 100 juta diberikan kepada Eddi Setiawan dari Filipus. (rez)
0 comments:
Posting Komentar