RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Jawa Timur memindahkan lima belas terpidana berkategori high risk ke
Lapas Nusakambangan. Kelima belas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) rawan
berkonflik itu berasal dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas I di Jawa
Timur, yakni Surabaya, Malang, dan Madiun.
"Tujuannya, untuk mengurangi dampak buruk overcrowded
di Lapas," Anas Saeful Anwar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil
Kemenkumham Jatim, Selasa (27/11/2018).
Dijelaskan lebih lanjut, 15 WBP tersebut merupakan terpidana
kasus narkotika dengan vonis hukuman sementara paling ringan 5 tahun hukuman
badan. Ada dua napi divonis seumur hidup.
Pemindahan tersebut dilakukan Kanwil Kemkumham Jatim pada
Minggu (25/11/2018) lalu dengan naik bus dan mendapatkan pengawalan ketat dari
aparat Brimob Polda Jatim dan 8 orang tim Satgas dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Rombongan tersebut sampai di Pelabuhan Penyeberangan di
Cilacap sekitar pukul 7.30 WIB. Dan diterima langsung Kalapas Klas IIA
Narkotika Nusakambangan, Herman Mulawarman.
Jumlah penghuni Lapas atau Rutan di Jatim hingga 26 November
2018 mencapai 26.831 orang. Angka tersebut termasuk overcrowded, mencapai 116
persen.
Pemindahan 15 WBP tersebut diharapkan dapat mengurangi
dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak ideal di dalam Lapas Rutan di
Jatim. WBP high risk itu berpotensi membuat konflik yang lebih besar, dikarenakan
pengaruh, pemikiran maupun keahlian yang dimilikinya. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar