RADARMETROPOLIS: Surabaya – Tarif Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan di Kota Surabaya semakin mahal. Setiap tahun terus terjadi kenaikan.
Menanggapi hal ini Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan bahwa kenaikan
tarif (PBB) di Kota Surabaya tidak mungkin tidak harus dilakukan. Kenaikan
tidak bisa dihindarkan, karena harga tanah yang juga terus naik.
“Dengan harga tanah naik, maka NJOP pun juga turut naik. Tak
mungkin kami tidak menaikkan PBB,” katanya.
Sehubungan dengan kebijakan yang mau tidak mau harus diambil
oleh Pemkot Surabaya tersebut, Whisnu pun memastikan bahwa berbagai kemudahan
telah dipastikan akan hadir untuk mengakomodir warga yang merasa keberatan.
“Cara untuk mengajukan keringanan sangat mudah. Cukup
melapor saja kepada kami, di Pemkot Surabaya. Bersurat kepada Walikota,” jelas Whisnu.
Lebih lanjut politisi PDIP itu menjelaskan bahwa keberatan
tersebut diajukan, maka tim survei akan diterjunkan untuk melakukan verifikasi
kepada pemohon. “Kita akan lihat, layak tidak?” ujarnya
Kalau ternyata yang diajukan memang terbukti layak, maka
pihaknya langsung menyetujui. “Kan nggak mungkin kita beri keringanan pada
mereka yang punya rumah banyak,” tegas Whisnu. (rcr)
0 comments:
Posting Komentar