RADARMETROPOLIS: Sumenep - Menindaklanjuti surat edaran yang
dikeluarkan oleh KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mulai melakukan
pendataan terhadap orang gila untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilu 2009.
"KPU RI sudah menerbitkan SE yang menginstruksikan
kepada seluruh KPU Kabupaten untuk melakukan pendataan pada orang yang memiliki
gangguan jiwa," kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Sabtu (24/11/2018).
Surat Edaran KPU RI tersebut merupakan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu RI agar KPU mendata orang gila. Pendataan ini dilakukan
hingga 30 November 2018
"Tetapi dalam PKPU No. 11 tahun 2018 tentang Penyusunan
Daftar Pemilih di Dalam Negeri disebutkan bahwa pemilih yang dapat menggunakan
hak pilihnya adalah orang yang sedang tidak terganggu jiwa atau ingatannya.
Dengan demikian, para pengidap gangguan kejiwaan sudah jelas tidak boleh
memilih," kata Warits.
Dalam PKPU RI No. 11 tahun 2018 pasal 4 ayat (3) disebutkan
bahwa pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sehingga tidak memenuhi
syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
" Meski masyarakat mengatakan kalau orang itu gila,
tetapi kalau tidak ada surat keterangan dari dokter jiwa, maka dia tetap
mempunyai hak pilih," ujarnya.
Jumlah DPT Pemilu 2019 di Sumenep berdasarkan
DPT hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) sebanyak 873.273. Jumlah tersebut mengalami
peningkatan dari jumlah DPTHP-1 sebanyak 867.363 orang. (ltr)
0 comments:
Posting Komentar