RADARMETROPOLIS: Jakarta - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan,
hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai tersangka dalam kasus dugaan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus
(DAK) fisik pada perubahan APBN.
"Iya, ada agenda pemeriksaan TK (Taufik Kurniawan)
besok dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah, Rabu (31/10/2018) malam.
Febri pun meminta Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional
(PAN) tersebut korperatif dan memenuhi penyidik KPK. Febri belum mau
berkomentar apakah Taufik langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Begitu
juga sebaliknya, bagaimana jika Taufik tidak memenuhi panggilan KPK.
"Masih pemeriksaan, kami imbau untuk koperati,"
ujar Febri.
Penyidikan terhadap Taufik dilakukan setelah didapatkan
bukti permulaan yang cukup setelah proses Penyelidikan dilakukan sejak Agustus
2018. Dalam proses penyelidikan tersebut, Taufik Kurniawan telah dimintai
keterangan pada tanggal 5 September 2018 di gedung KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan pelarangan ke luar
negeri (pencegahan) terhadap Taufik selama 6 bulan ke depan terhitung mulai
Jumat, 26 Oktober 2018.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan
pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tersangka. Hal ini dilakukan
sebelum 3 hari setelah penyidikan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2018.
Taufik Kurniawan diduga menerima sebesar Rp 3, 65 miliar
dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun
2016. Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 Miliar yang
direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, kepada Taufik disangkakan
melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf i atau pasal 11 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (khr)
0 comments:
Posting Komentar