Kamis, 01 November 2018

Hari Ini KPK Periksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN.

"Iya, ada agenda pemeriksaan TK (Taufik Kurniawan) besok dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (31/10/2018) malam.

Febri pun meminta Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut korperatif dan memenuhi penyidik KPK. Febri belum mau berkomentar apakah Taufik langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Begitu juga sebaliknya, bagaimana jika Taufik tidak memenuhi panggilan KPK.

"Masih pemeriksaan, kami imbau untuk koperati," ujar Febri.

Penyidikan terhadap Taufik dilakukan setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup setelah proses Penyelidikan dilakukan sejak Agustus 2018. Dalam proses penyelidikan tersebut, Taufik Kurniawan telah dimintai keterangan pada tanggal 5 September 2018 di gedung KPK.

Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan pelarangan ke luar negeri (pencegahan) terhadap Taufik selama 6 bulan ke depan terhitung mulai Jumat, 26 Oktober 2018.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tersangka. Hal ini dilakukan sebelum 3 hari setelah penyidikan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2018.

Taufik Kurniawan diduga menerima sebesar Rp 3, 65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016. Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 Miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, kepada Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf i atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (khr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites