Jumat, 02 November 2018

Idrus Tolak Pengakuan Eni, Jaksa Putar Rekaman



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018). Ia menolak semua pengakuan Eni Maulani Saragih. Jaksa pun memutarkan rekaman percakapan politisi Golkar tersebut dengan Eni.

Saat diberondong pertanyaan jaksa maupun majelis hakim Idrus mengaku bahwa dirinya baru mengetahui bahwa Eni menerima uang suap justru setelah Eni ditangkap KPK di rumahnya. “Saya baru mengetahui detail dari Tempo…, dan diberitahu komisioner KPK,” kata Idrus.

Idrus juga ngotot tidak pernah diajak bicara soal pembagian fee dengan Dirut PLN Sofran Basir, ketika ditanya tentang hal itu oleh majelis hakim.

Bahkan, saat jaksa maupun hakim secara bergiliran mengonfrontir ia dengan saksi Eni Saragih maupun Dirut PLN Sofyan Basyir terkait peran Idrus Marham yang diperintahkan Setya Novanto -- yang saat itu masih Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR -- untuk ikut mengawal tugas Eni Saragih memuluskan proyek PLTU Riau-1 yang dikerjakan Johnnes B Kotjo dengan perusahaannya (Blackgold Natural Resources Ltd) Idrus Marham tetap ngotot bahwa dirinya tidak tahu-menahu.

Sidang mendengar keterangan saksi Idrus Marham yang dimulai Pukul 10.30 WIb sampai Pukul 03.25 WIN ini, jaksa KPK pun mengungkap bukti Idrus Marham saat lobi-lobi proyek PLTU Riau-1 masih sebagai pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar, diduga meminta uang 2,5 juta dolar AS kepada Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Idrus merminta uang sebesar itu diduga terkait pembiayaan Idrus menjadi Ketua Umum Partai Golkar saat Setya Novanto lengser.

Idrus terlihat tak percaya, ketika jaksa di depan majelis hakim memutar rekaman percakapan antara Idrus dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Berikut petikan isi rekaman yang diperdengarkan di ruang persidangan.

Eni: Karena saya diingetin untuk suruh tanda tangan. Begitu tanda tangan ini, seminggu kemudian udah Abang.

Minimal tiga puluh empat puluh juga yang dia terima, bagaimana?
Saya tinggal… cuma mungkin Abang paling dikasih satu juta.

Idrus: Oh jangan, bilangin si Kotjo, lu jangan, enggak mau bilang.

Eni: Nah, makanya, kita bilang tarik dulu dong, besok kita ganti gitu, dengan yang lain.

Idrus: he’ ee.. Bu bukan, bilangin, bilangin ngambil itu jangan, ngambil lagi bilangin Kotjo.

Eni: Nanti nanti Gua omongin.

Idrus: Bilang saja, Bang Idrus itu karena dia lagi ini, dia minta sendiri 2,5 gitu.

Eni: He’ ee.

Idrus: Bilang aja langsung.

Di depan majelis hakim, Idrus masih saja bekelit. Ia mengaku, saat itu Eni menawarkan biaya pencalonannya sebagai ketua umum sumbangan dari Kotjo. Uang yang ditawarkan untuk biaya Munas (musyawarah nasional) awalnya Rp 500 miliar, lalu turun jadi Rp 200 miliar.

Idrus mengaku menolak tawaran Eni tersebut. Tapi, rencana jadi ketua umum gagal karena hakim mengabulkan praperadilan Setya Novanto.

Idrus menerangkan ketika Setya Novanto kali pertama dilengserkan dari Ketua Umum Golkar, dirinya didorong banyak kader partai Golkar untuk menggantikan posisi Setya Novanto.

“Sebagian besar ingin saya jadi ketua umum. Banyak yang bilang, Abang yang maju, yang berjuang banyak untuk partai itu Abang,” kata Idrus.

Menjawab pertanyaan hakim, Idrus mengaku partai diperbolehkan menerima sumbangan tanpa mengikat. Ada tiga jenis sumbangan. “Sumbangan dari anggota, sumbangan dari swasta sifatnya tidak mengingkat, dan sumbangan dari pemerintah,” kata Idrus.

Johannes B Kotjo didakwa menyuap Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi. Pemberian uang itu juga melibatkan Idrus Marham untuk memuluskan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1.

Proyek tersebut diagendakan PLN dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dalam pelaksanaannya dikendalikan Johannes B Kotjo.

Jaksa menyebutkan, prosesi untuk memuluskan proyek tersebut, terdakwa Kotjo melakukan sejumlah pertemuan di antaranya dengan Dirut PLN Sofyan Basyir, Setya Novanto, Eni Maulani Saragih, Direktur Strategi II PLN Supangkat Iwan Santoso.

Direktur Strategi I PLN Nicke Widyawati (kini Dirut Pertamina) yang sempat diperiksa penyidik KPK belum disinggung dalam persidangan. Bahkan, dalam pengakuan Eni terungkap ada pembagian fee antara Setya Novanto, Sofyan Basyir, dan Johannes B Kotjo.

Selain mendengarkan keterangan saksi Idrus Marham, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Setya Novanto. (khr)

0 comments:

Posting Komentar