Kamis, 15 November 2018

Hisap Sabu Lulusan SMP Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar



RADARMETROPOLIS: Gresik - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman terdakwa kasus sabu sabu, Rudi Eko, lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Dalam sidang putusan Rabu sore (14/11/2018) majelis hakim yang diketuai oleh Edi SH itu menilai bahwa pria lulusan SMP tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan sabu-sabu dan tanpa izin.

Putusan majelis hakim PN Gresik tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Pria kelahiran Bojonegoro yang tinggal di Simo Surabaya itu ditangkap tim anti narkoba Polres Gresik pada Mei lalu. Jika tidak mampu membayar denda Rp 1 miliar, maka ia harus mengganti dengan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. (sri)

0 comments:

Posting Komentar