RADARMETROPOLIS: Jakarta - Pemasangan iklan paslon Jokowi Ma’ruf di Harian Media Indonesia disimpulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai sebagai kampanye di luar jadwal. Namun demikian pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menilai hal itu bukan merupakan tindak pidana pemilu. Untuk itu Bawaslu menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dilakukan pada tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.
Sehubungan dengan itu, pihak KPU saat dimintai keterangan oleh Bawaslu pada tanggal 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018, menyatakan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye pemilu.
"KPU menyatakan kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada. Berdasarkan kajian, Bawaslu dengan tegas menyimpulkan iklan tersebut termasuk kampanye di luar jadwal," kata Dewi dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Rabu (7/11/2018).
Namun dalam melakukan penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu tidak bekerja sendirian. Dalam hal ini Bawaslu harus bekerja secara bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam forum Sentra Gakkumdu.
"Terhadap laporan mengenai iklan salah satu pasangan calon di media massa, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu," ujar Dewi.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Djuhandani, menjelaskan kepolisian beranggapan tidak terpenuhinya unsur pidana. Dikarenakan sampai saat ini KPU belum menyampaikan jadwal kegiatan kampanye sehingga unsurnya belum terpenuhi.
“Aturan yang mengatur pasal itu belum ada, sehingga penyidik tidak bisa melakukan penyidikan lebih lanjut dan kepolisian memberikan rekomendasi kepada Bawaslu dalam arti satu payung di Gakkumdu bahwa untuk penerapan pasal ini belum bisa dipenuhi. Dan kepolisian merekomendasikan untuk menghentikan perkara ini," jelasnya.
Abdul Rouf dari unsur kejaksaan menjelaskan bahwa berdasarkan azas legalitas dalam melakukan tindak pidana harus ada payung hukum.
"Harus ada payung hukumnya dulu, baru pelanggaran atau kejahatan. Sehingga kami menyimpulkan, perkara yang dilaporkan ini bukan merupakan tindak pidana," katanya. (khr)
0 comments:
Posting Komentar