Senin, 05 November 2018

Kasus Walikota Pasuruan, Tiga Saksi Diperiksa untuk Tersangka Swasta



RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Mereka diperiksa untuk salah satu tersangka yang berasal dari swasta, Muhamad Buqir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ketiga saksi yang dimaksud adalah PPK/Jabatan Kepala Bidang Binamarga pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Akung Novajanto. Kepala Sub Bagian Pengendalian pada Bagian Layanan Pengadaan Kota Pasuruan, Wakhfudi Hidayat. Dan, PNS Badan Layanan Pengadaan Kota Pasuruan, Mahfud Hidayat.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka MB,'' kata Febri, Senin (5/11/2018) di Jakarta.

Namun demikian Febri tidak menjelaskan kaitan ketiganya dalam kasus dimaksud. Begitu juga dengan informasi apa yang digali penyidik terhadap ketiga saksi.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Walikota Pasuruan, Setiyono, dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang di Ambon, yaitu: 1. SET (Setiyono). Walikota Pasuruan periode 2016-2021, DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo, MB (Muhamad Buqir) swasta/perwakilan CV M, HM (Hud Muhdlor), swasta/pemillk CV M, H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan Setiyono, dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Dalam kasus yang menjerat Walikota Pasuruan Setiyono, KPK menemukan sejumlah istilah atau kode yang digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum. Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: ”ready mix” atau campuran semen dan ”Apel" untuk fee proyek dan ”Kanjengnya" yang diduga berarti Walikota.

Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya. Menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian, tanggal 4 September 2018, CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, tanggal 7 September 2018,  MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp 115 juta.

Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair.

KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Walikota Pasuruan, Setiyono, di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Sementata terhadap tersangka MB (Muhamad Buqir) Swasta/ Perwakilan CV M ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun DFN (Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (khr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites