RADARMETROPOLIS: Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) kembali memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi proyek-proyek di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan. Mereka diperiksa untuk salah satu tersangka yang
berasal dari swasta, Muhamad Buqir.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan ketiga saksi
yang dimaksud adalah PPK/Jabatan Kepala Bidang Binamarga pada Dinas PUPR Kota
Pasuruan, Akung Novajanto. Kepala Sub Bagian Pengendalian pada Bagian Layanan
Pengadaan Kota Pasuruan, Wakhfudi Hidayat. Dan, PNS Badan Layanan Pengadaan
Kota Pasuruan, Mahfud Hidayat.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka MB,'' kata Febri,
Senin (5/11/2018) di Jakarta.
Namun demikian Febri tidak menjelaskan kaitan ketiganya
dalam kasus dimaksud. Begitu juga dengan informasi apa yang digali penyidik
terhadap ketiga saksi.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat KPK melakukan
operasi tangkap tangan terhadap Walikota Pasuruan, Setiyono, dalam dugaan
penerimaan hadiah dan janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan.
Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan total tujuh orang
di Ambon, yaitu: 1. SET (Setiyono). Walikota Pasuruan periode 2016-2021, DFN
(Dwi Fitri Nurcahyo), Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri
Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo, MB (Muhamad Buqir) swasta/perwakilan CV M,
HM (Hud Muhdlor), swasta/pemillk CV M, H (Hendrik) Staf Bapenda/Keponakan
Setiyono, dan pengelola keuangan SA (Siti Amini), Kepala Dinas Koperasi dan
UMKM.
Dalam kasus yang menjerat Walikota Pasuruan Setiyono, KPK menemukan
sejumlah istilah atau kode yang digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Terindentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini, yaitu: ”ready mix”
atau campuran semen dan ”Apel" untuk fee proyek dan ”Kanjengnya" yang
diduga berarti Walikota.
Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah
diatur oleh Walikota melalui tiga orang dekatnya. Menggunakan istilah Trio
Kwek-Kwek dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk
proyek bangunan dan proyek pengairan.
Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PLUT
KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp
2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara
bertahap, yaitu tanggal 24 Agustus 2018 MB transfer kepada WTH sebesar Rp 20
juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian, tanggal 4 September
2018, CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,2
miliar.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, tanggal 7 September
2018, MB setor tunai kepada Walikota
melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar Rp
115 juta.
Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang
muka atau termin pertama cair.
KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Walikota
Pasuruan, Setiyono, di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Sementata terhadap tersangka MB (Muhamad Buqir) Swasta/
Perwakilan CV M ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun DFN (Dwi
Fitri Nurcahyo), Staf Ahll/Plh Kadis PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri
Hardianto) Staf Kelurahan Purutrejo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta
Pusat. (khr)
0 comments:
Posting Komentar