Sabtu, 23 Maret 2019

Dari Data Survei, Bawaslu Gresik Yakin Money Politic Masih Marak


RADARMETROPOLIS: Gresik – Meskipun sampai saat ini Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Gresik belum mendapat laporan pelanggaran penggunaan money politic, namun penyelenggara Pemilu tersebut meyakini praktek money politic masih marak. Keyakinan ini diambil berdasarkan survei yang mereka lakukan.

Syafik Jamhari, Komisioner Bawaslu Gresik, menyatakan hingga kini lembaganya memang belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran tersebut. Namun, sesuai data survei yang disebar, pihaknya meyakini potensi kecurangan dengan menggunakan money politik masih marak.

“Kalau terbukti ada money politic, pelakunya bisa didenda puluhan juta rupiah,” katanya, Sabtu (23/03/2019).

Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada tiga jenis money politik dengan tingkat hukuman yang berbeda. Pertama, praktik money politik dilakukan saat masa kampanye. Jika ini terjadi, hukumannya dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 juta.

Selanjutnya jika praktik money politik tersebut dilakukan pada hari tenang, para pelaku bisa berikan hukuman hingga 4 tahun penjara dengan denda Rp 48 juta. Sedangkan money politik yang dilakukan pada hari pelaksanaan pencoblosan, pelaku hanya dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp 36 juta.

Sementara untuk penerima, ketentuan hukum tidak memasukkan mereka ke dalam jenis kejahatan pemilu. Sebab penerima dipastikan tidak bisa diberikan sanksi pidana.

“Dalam semua aturan pemilihan umum, yang bisa dijerat dengan pidana hanya pemberi money politik saja. Selebihnya mungkin sanksi administrasi,” tegas Syafik. (sri)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites