RADARMETROPOLIS: Surabaya – Sukses melobi Kemendagri mengundur batas waktu perekaman E-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dipendukcapil) mengoptimalkan percepatan pelayanan perekaman E-KTP. Mulai
tanggal 14 hingga 31 Maret 2019, warga Surabaya bisa mengakses dan mendapatkan
pelayanan rekam E-KTP di gedung Siola mulai pukul 07.30 hingga 24.00 WIB.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Berdasarkan data
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), diketahui masih ada warga Surabaya yang belum melakukan perekaman
E-KTP. Karena itu, melalui program tersebut, ia berharap masyarakat yang belum
melakukan perekaman bisa segera mengurusnya.
“Per tanggal 14 – 31 Maret 2019, kita akan mempersilakan
seluruh warga kota yang belum perekaman untuk datang merekamkan dirinya ke
Siola,” kata Agus, dalam jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu
(13/03/19).
Layanan percepatan rekam E-KTP tersebut, nantinya akan mengambil
tempat di sisi barat depan Museum Surabaya (Siola). Tidak hanya membuka layanan
hingga tengah malam, walaupun hari libur akan buka.
“Termasuk hari Sabtu dan Minggu, kita tetap buka ndak
libur,” katanya.
Agar program percepatan E-KTP di Surabaya segera tuntas,
pihaknya juga mempunyai program jemput bola (Jebol). Masyarakat Surabaya yang
termasuk dalam kategori lansia maupun disabilitas dan belum melakukan perekaman
E-KTP akan didatangi oleh petugas ke rumahnya.
“Kami turun ke wilayah yang akan didata oleh Lurah. Untuk
lansia dan disabilitas nanti kami akan mobile, bergerak turun mulai tanggal 14
– 31 Maret 2019,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat Kemendagri, batas
untuk melakukan perekaman E-KTP bagi setiap kabupaten/kota di Indonesia adalah
20 Maret 2019. Namun, karena dinilai terlalu mepet, akhirnya pihaknya
mengajukan agar batas akhir perekaman E-KTP di Surabaya diperpanjang hingga 31
Maret 2019.
“Deadline oleh Kemendagri tanggal 20 maret 2019. Tapi kita
push sampai 31 Maret. Karena kita komunikasi dengan Kemendagri juga baik, Insya
Allah walaupun 31 Maret nanti bisa diakui oleh Kemendagri,” jelasnya.
Berdasarkan data SIAK, per tanggal 5 Maret 2019, jumlah
warga Surabaya yang belum melakukan perekaman E-KTP mencapai 98 ribu orang.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah jumlah tersebut sesuai dengan data
yang ada di lapangan. Sebab data penduduk itu sifatnya dinamis, dan bisa
berubah-ubah setiap saat.
“Karena data itu bergerak tiap hari. Ada datang dan pindah.
Karena itu, sekarang seluruh camat dan lurah mendata data itu, untuk memastikan
warga tersebut ada atau tidak,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala
Dinas Cipta Karya tersebut.
Sementara untuk jumlah kebutuhan blangko E-KTP, Agus
memastikan jika saat ini supply kebutuhan blangko tersebut dinilai aman. Ia
mengaku setiap minggu kebutuhan blangko E-KTP akan disupai oleh pusat.
“Untuk blangko, setiap minggu akan disuplai terus oleh
pusat. Dulu rata-rata 15 ribuan perminggu. Dan ke depan kami akan minta lebih,”
terangnya.
Agar proses perekaman E-KTP di Surabaya bisa segera rampung,
pihaknya telah menyiapkan 12 hingga 14
alat perekam yang akan stay di Gedung Siola. Sementara untuk sisanya, 6 -7
alat, akan dioptimalkan untuk mobile.
Ia mengungkapkan dalam tiap hari warga yang
melakukan perekaman E-KTP sekitar 300 – 400-an orang. Namun jika program ini
berjalan, diharapkan bisa sepuluh kali lipatnya. Ia berharap kepada warga
Surabaya yang belum melakukan perekaman agar bisa memanfaatkan itu. (ar)
0 comments:
Posting Komentar