Kamis, 14 Maret 2019

Sukses Lobi Kemendagri, Pemkot Surabaya Layani Rekaman E-KTP Sampai Pukul 24.00


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Sukses melobi Kemendagri mengundur batas waktu perekaman E-KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) mengoptimalkan percepatan pelayanan perekaman E-KTP. Mulai tanggal 14 hingga 31 Maret 2019, warga Surabaya bisa mengakses dan mendapatkan pelayanan rekam E-KTP di gedung Siola mulai pukul 07.30 hingga 24.00 WIB.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diketahui masih ada warga Surabaya yang belum melakukan perekaman E-KTP. Karena itu, melalui program tersebut, ia berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa segera mengurusnya.

“Per tanggal 14 – 31 Maret 2019, kita akan mempersilakan seluruh warga kota yang belum perekaman untuk datang merekamkan dirinya ke Siola,” kata Agus, dalam jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (13/03/19).

Layanan percepatan rekam E-KTP tersebut, nantinya akan mengambil tempat di sisi barat depan Museum Surabaya (Siola). Tidak hanya membuka layanan hingga tengah malam, walaupun hari libur akan buka. 

“Termasuk hari Sabtu dan Minggu, kita tetap buka ndak libur,” katanya.

Agar program percepatan E-KTP di Surabaya segera tuntas, pihaknya juga mempunyai program jemput bola (Jebol). Masyarakat Surabaya yang termasuk dalam kategori lansia maupun disabilitas dan belum melakukan perekaman E-KTP akan didatangi oleh petugas ke rumahnya.

“Kami turun ke wilayah yang akan didata oleh Lurah. Untuk lansia dan disabilitas nanti kami akan mobile, bergerak turun mulai tanggal 14 – 31 Maret 2019,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat Kemendagri, batas untuk melakukan perekaman E-KTP bagi setiap kabupaten/kota di Indonesia adalah 20 Maret 2019. Namun, karena dinilai terlalu mepet, akhirnya pihaknya mengajukan agar batas akhir perekaman E-KTP di Surabaya diperpanjang hingga 31 Maret 2019.

“Deadline oleh Kemendagri tanggal 20 maret 2019. Tapi kita push sampai 31 Maret. Karena kita komunikasi dengan Kemendagri juga baik, Insya Allah walaupun 31 Maret nanti bisa diakui oleh Kemendagri,” jelasnya.

Berdasarkan data SIAK, per tanggal 5 Maret 2019, jumlah warga Surabaya yang belum melakukan perekaman E-KTP mencapai 98 ribu orang. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah jumlah tersebut sesuai dengan data yang ada di lapangan. Sebab data penduduk itu sifatnya dinamis, dan bisa berubah-ubah setiap saat.

“Karena data itu bergerak tiap hari. Ada datang dan pindah. Karena itu, sekarang seluruh camat dan lurah mendata data itu, untuk memastikan warga tersebut ada atau tidak,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya tersebut.

Sementara untuk jumlah kebutuhan blangko E-KTP, Agus memastikan jika saat ini supply kebutuhan blangko tersebut dinilai aman. Ia mengaku setiap minggu kebutuhan blangko E-KTP akan disupai oleh pusat.

“Untuk blangko, setiap minggu akan disuplai terus oleh pusat. Dulu rata-rata 15 ribuan perminggu. Dan ke depan kami akan minta lebih,” terangnya.

Agar proses perekaman E-KTP di Surabaya bisa segera rampung, pihaknya telah menyiapkan 12  hingga 14 alat perekam yang akan stay di Gedung Siola. Sementara untuk sisanya, 6 -7 alat, akan dioptimalkan untuk mobile.

Ia mengungkapkan dalam tiap hari warga yang melakukan perekaman E-KTP sekitar 300 – 400-an orang. Namun jika program ini berjalan, diharapkan bisa sepuluh kali lipatnya. Ia berharap kepada warga Surabaya yang belum melakukan perekaman agar bisa memanfaatkan itu. (ar)

0 comments:

Posting Komentar