Senin, 25 Maret 2019

Digelar Secara Terbuka, Sidang Perdana Mucikari Artis Vanessa Angel


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar secara terbuka persidangan perdana Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Nivanta, Senin (25/3/2019). Keduanya diseret ke meja hijau oleh penegak hukum dikarenakan terdapat bukti telah menjadi perantara dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan selebritas, yang salah satunya adalah Vanessa Angel. Bisnis prostitusi online selebritas yang mereka kelola sejak tahun 2017 silam itu memiliki jaringan yang sangat luas.

Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Anne Rusiana itu kedua terdakwa disidang secara terpisah. Endang Suhartini alias Siska disidang terlebih dahulu. Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sri Rahayu, membacakan dakwaan untuk terdakwa Siska.

Prostitusi online selebritas yang dikelola mucikari ES dan TN sejak 2017 silam itu memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke luar negeri. Untuk bisa menggunakan layanan mereka, para customer wajib terlebih dulu mentransfer uang muka sebesar 30 persen saat membooking dan sisanya dibayar ketika di hotel.

Diberitakan sebelumnya, pada 5 Januari lalu, aparat Polda Jatim diberitakan menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, karena diduga terlibat kasus prostitusi online di Surabaya. Dari kasus ini, polisi selanjutnya menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka. Mereka berinisial ES dan TN.

Dalam perkembangannya tim Polda Jatim tidak hanya menetapkan ES dan TN, tetapi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi online.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam kasus ini, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rcr)

0 comments:

Posting Komentar