RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya
menggelar secara terbuka persidangan perdana Endang Suhartini alias Siska dan
Tentri Nivanta, Senin (25/3/2019). Keduanya diseret ke meja hijau oleh penegak
hukum dikarenakan terdapat bukti telah menjadi perantara dalam bisnis
prostitusi online yang melibatkan selebritas, yang salah satunya adalah Vanessa
Angel. Bisnis prostitusi online selebritas yang mereka kelola sejak tahun 2017
silam itu memiliki jaringan yang sangat luas.
Dalam persidangan yang diketuai oleh hakim Anne Rusiana itu kedua
terdakwa disidang secara terpisah. Endang Suhartini alias Siska disidang
terlebih dahulu. Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sri Rahayu, membacakan dakwaan untuk terdakwa
Siska.
Prostitusi online selebritas yang dikelola mucikari ES dan
TN sejak 2017 silam itu memiliki jaringan yang sangat besar, bahkan hingga ke
luar negeri. Untuk bisa menggunakan layanan mereka, para customer wajib terlebih
dulu mentransfer uang muka sebesar 30 persen saat membooking dan sisanya
dibayar ketika di hotel.
Diberitakan sebelumnya, pada 5 Januari lalu, aparat Polda Jatim
diberitakan menangkap Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, karena diduga
terlibat kasus prostitusi online di Surabaya. Dari kasus ini, polisi
selanjutnya menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka. Mereka berinisial
ES dan TN.
Dalam perkembangannya tim Polda Jatim tidak hanya menetapkan
ES dan TN, tetapi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka atas kasus
dugaan prostitusi online.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan
bukti bahwa Vanessa sering mengirim gambar dan video asusila ke mucikari. Dalam
kasus ini, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (rcr)
0 comments:
Posting Komentar