Jumat, 01 Maret 2019

Jika Tetap Ngotot Kosongkan Hitech Mall, DPRD Akan Interpelasi Risma



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Walikota Surabaya tampaknya harus membatalkan langkah mengosongkan Hitech Mall yang rencananya akan dilakukan pada 1 April 2019. Sebab, jika tetap akan melakukan pengosongan gedung yang selama ini telah menjadi ikon pusat elektronik terbesar di Indonesia Timur itu maka Pemkot akan dihadang dengan hak interpelasi atau hak angket oleh DPRD Surabaya.

Jumat (01/03/2019) Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menungkapkan bahwa hasil rapat dengar pendapat pada Kamis (28/02/2019), komisi  yang dipimpinnya telah mengeluarkan dua rekomendasi.

Pertama, meminta Pemkot Surabaya tidak mengosongkan Hitech Mall. Kedua, tetap memperbolehkan pedagang berjualan serta menjalin hubungan hukum antara pedagang dan pemkot.

“Tapi, sejauh ini kami masih melakukan langkah-langkah yang koordinatif dengan pemkot. Asalkan, kepentingan masyarakat diakomodir,” kata Herlina.

Penggelolaan Hitech Mall oleh PT Sasana Boga berakhir pada 31 Maret 2019. Sedangkan penyerahan gedung Hitech Mall beserta fasilitas pendukungnya diserahkan dalam kondisi kosong dan baik, pada 1 April 2019.

Ketika ditanya langkah apa yang akan ditempuh jika rekomendasi diabaikan oleh Pemkot, Politikus Partai Demokrat itu menyatakan bahwa sebagai lembaga legislatif pihaknya bisa mengambil langkah mengajukan hak interpelasi atau hak angket.

Ketua DPRD Surabaya Armuji meminta Pemkot Surabaya tidak mengabaikan pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di Hitech Mall. Untuk itu ia menyetujui dikeluarkannya rekomendasi sambil mencari solusi agar pedagang tidak keluar dari Hitech Mall.

“PT Sasana Boga mau melakukan perpanjangan pengelolaan tidak diperbolehkan, tapi mau diserahkan ke pihak lain. Ini ada apa?” katanya.

Menurutnya, jika tidak ada perpanjangan ke PT Sasana Boga, mestinya pengelolaan harus diambil alih Pemkot Surabaya dan pembiayaan dilakukan melalui APBD Surabaya. Namun jika itu dilakukan, Armuji berpandangan bahwa biaya perawatan gedung cukup besar untuk dibebankan APBD karena nilainya bisa sampai ratusan juta per bulan.

Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Pemkot Surabaya, Linda Novanti, mengatakan pengelolaan Hitech Mall berakhir pada 31 Maret 2019. Dengan demikian penyerahan gedung Hitech berserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik pada 1 April 2019.

Selanjutnya kepada pengelola Hitech diwajibkan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan koordinasi terkait serah terima.

Sedangkan mengenai surat Paguyuban Pedagang Hitech Mall Surabaya yang ditujukan kepada Walikota Surabaya pada 18 Februari 2018 terkait perpanjangan sewa stan bagi pedagang, Linda mengatakan tidak bisa memenuhinya.

Hal itu dikarenakan hubungan hukum yang dilakukan oleh para pedagang yang berjualan di gedung Hitech Mall adalah langsung dengan pihak PT Sasana Boga, bukan dengan Pemkot Surabaya.

“Mengenai surat paguyuban, walikota tidak bisa mengabulkan,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Hitech Mall Surabaya, Rudi Abdullah, sebelumnya mengatakan pihaknya menginginkan Pemkot Surabaya memperhatikan nasib para pedagang. Mereka tidak mempermasalahkan pengelolaan dari PT Sasana Boga yang akan berakhir dan gedung Hitech Mall dikembalikan ke pemkot.

“Keinginan kami hanya gedung tidak dikosongkan dan kami tetap membuka usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan banyak orang yang menggantungkan hidupnya di Hitech Mall. Ada ribuan karyawan yang bekerja di tempat itu. Apalagi selama ini Hitech Mall juga sudah menjadi ikon Surabaya sebagai mal pusat elektronik.

Seperti diketahui Pemkot Surabaya akan melakukan revitalisasi gedung Hitech Mall Surabaya, dimana nantinya gedung tersebut tidak hanya digunakan sebagai pusat elektronik melainkan juga sebagai pusat kesenian dan budaya Surabaya.

Gedung empat lantai itu nantinya akan difungsikan sebagus kantor pusat layanan kepada masyarakat. Kantor pusat layanan yang dimaksud adalah semacam Gedung Siola, yakni mal kantor layanan kepada masyarakat. (ar)

0 comments:

Posting Komentar