RADARMETROPOLIS: Surabaya – Walikota Surabaya tampaknya harus
membatalkan langkah mengosongkan Hitech Mall yang rencananya akan dilakukan
pada 1 April 2019. Sebab, jika tetap akan melakukan pengosongan gedung yang
selama ini telah menjadi ikon pusat elektronik terbesar di Indonesia Timur itu
maka Pemkot akan dihadang dengan hak interpelasi atau hak angket oleh DPRD
Surabaya.
Jumat (01/03/2019) Ketua Komisi A Bidang Hukum dan
Pemerintahan DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menungkapkan bahwa hasil
rapat dengar pendapat pada Kamis (28/02/2019), komisi yang dipimpinnya telah mengeluarkan dua
rekomendasi.
Pertama, meminta Pemkot Surabaya tidak mengosongkan Hitech
Mall. Kedua, tetap memperbolehkan pedagang berjualan serta menjalin hubungan
hukum antara pedagang dan pemkot.
“Tapi, sejauh ini kami masih melakukan langkah-langkah yang
koordinatif dengan pemkot. Asalkan, kepentingan masyarakat diakomodir,” kata
Herlina.
Penggelolaan Hitech Mall oleh PT Sasana Boga berakhir pada
31 Maret 2019. Sedangkan penyerahan gedung Hitech Mall beserta fasilitas
pendukungnya diserahkan dalam kondisi kosong dan baik, pada 1 April 2019.
Ketika ditanya langkah apa yang akan ditempuh jika rekomendasi
diabaikan oleh Pemkot, Politikus Partai Demokrat itu menyatakan bahwa sebagai
lembaga legislatif pihaknya bisa mengambil langkah mengajukan hak interpelasi
atau hak angket.
Ketua DPRD Surabaya Armuji meminta Pemkot Surabaya tidak
mengabaikan pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di Hitech Mall. Untuk
itu ia menyetujui dikeluarkannya rekomendasi sambil mencari solusi agar
pedagang tidak keluar dari Hitech Mall.
“PT Sasana Boga mau melakukan perpanjangan pengelolaan tidak
diperbolehkan, tapi mau diserahkan ke pihak lain. Ini ada apa?” katanya.
Menurutnya, jika tidak ada perpanjangan ke PT Sasana Boga,
mestinya pengelolaan harus diambil alih Pemkot Surabaya dan pembiayaan
dilakukan melalui APBD Surabaya. Namun jika itu dilakukan, Armuji berpandangan
bahwa biaya perawatan gedung cukup besar untuk dibebankan APBD karena nilainya
bisa sampai ratusan juta per bulan.
Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Penggelolaan Tanah dan
Bangunan (DPTB) Pemkot Surabaya, Linda Novanti, mengatakan pengelolaan Hitech
Mall berakhir pada 31 Maret 2019. Dengan demikian penyerahan gedung Hitech
berserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik
pada 1 April 2019.
Selanjutnya kepada pengelola Hitech diwajibkan melakukan
sosialisasi kepada pedagang dan koordinasi terkait serah terima.
Sedangkan mengenai surat Paguyuban Pedagang Hitech Mall
Surabaya yang ditujukan kepada Walikota Surabaya pada 18 Februari 2018 terkait
perpanjangan sewa stan bagi pedagang, Linda mengatakan tidak bisa memenuhinya.
Hal itu dikarenakan hubungan hukum yang dilakukan oleh para
pedagang yang berjualan di gedung Hitech Mall adalah langsung dengan pihak PT
Sasana Boga, bukan dengan Pemkot Surabaya.
“Mengenai surat paguyuban, walikota tidak bisa mengabulkan,”
ujarnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Hitech Mall Surabaya, Rudi Abdullah,
sebelumnya mengatakan pihaknya menginginkan Pemkot Surabaya memperhatikan nasib
para pedagang. Mereka tidak mempermasalahkan pengelolaan dari PT Sasana Boga
yang akan berakhir dan gedung Hitech Mall dikembalikan ke pemkot.
“Keinginan kami hanya gedung tidak dikosongkan dan kami
tetap membuka usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan banyak orang yang menggantungkan hidupnya di
Hitech Mall. Ada ribuan karyawan yang bekerja di tempat itu. Apalagi selama ini
Hitech Mall juga sudah menjadi ikon Surabaya sebagai mal pusat elektronik.
Seperti diketahui Pemkot Surabaya akan melakukan
revitalisasi gedung Hitech Mall Surabaya, dimana nantinya gedung tersebut tidak
hanya digunakan sebagai pusat elektronik melainkan juga sebagai pusat kesenian
dan budaya Surabaya.
Gedung empat lantai itu nantinya akan difungsikan sebagus
kantor pusat layanan kepada masyarakat. Kantor pusat layanan yang dimaksud
adalah semacam Gedung Siola, yakni mal kantor layanan kepada masyarakat. (ar)
0 comments:
Posting Komentar