Rabu, 15 Mei 2019

Bupati Ponorogo Terbitkan Instruksi Larang Terbangkan Balon Udara



RADARMETROPOLIS: Ponorogo – Pemkab Ponorogo melarang masyarakat menerbangkan balon udara. Larangan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Ponorogo 3/2019 tentang Petunjuk Kegiatan untuk Menghormati Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 dibuat berdasarkan pertimbangan pengalaman yang terjadi pada tahun sebelumnya.

“Ada sanksi tegas untuk mereka yang melanggar dua larangan tersebut. Karena sudah ada buktinya kalau itu membahayakan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Supriyadi, (15/5/2019).

Dipaparkan Supriyadi, Ponorogo sebelumnya telah mendapat atensi dari otoritas penerbangan. Meliputi Lanud Iswahjudi hingga Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

“Tahun lalu, Ditjen perhubungan sampai menyebut ada lebih dari seratus laporan dari pilot domestik maupun internasional mengenai balon udara yang mencapai jalur penerbangan,” ujar Supriyadi.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa karena menerbangkan balon udara adalah sudah menjadi tradisi saat Idul Fitri di Ponorogo, maka atas dasar itulah mengapa berbagai institusi tersebut menekankan atensinya tentang gangguan penerbangan balon udara itu kepada Ponorogo.

Pihaknya akan memantau ketat larangan itu bersama Polri dan TNI. Ancaman pidana bagi orang yang menerbangkan balon bisa dipenjara hingga tiga tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Balon udara masuk dalam kategori halangan yang membahayakan keselamatan penerbangan,” katanya.

Selain balon udara, petasan juga dilarang. Baik dalam hal memproduksi, berjualan, hingga menyimpan dan menyalakan petasan. Menurut Supriyadi, berbagai bentuk larangan itu tujuannya juga demi keselamatan bersama.

“Ada yang menjadi korban ledakan petasan, hutan terbakar, dan gangguan jaringan aliran listrik menjadi bukti jika balon udara dan petasan itu membahayakan,” tegas Supriyadi. (gun)

0 comments:

Posting Komentar