RADARMETROPOLIS: Ponorogo – Pemkab Ponorogo melarang
masyarakat menerbangkan balon udara. Larangan yang tertuang dalam Instruksi
Bupati Ponorogo 3/2019 tentang Petunjuk Kegiatan untuk Menghormati Bulan
Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 dibuat berdasarkan pertimbangan
pengalaman yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Ada sanksi tegas untuk mereka yang melanggar dua larangan
tersebut. Karena sudah ada buktinya kalau itu membahayakan,” kata Kasatpol PP Kabupaten
Ponorogo, Supriyadi, (15/5/2019).
Dipaparkan Supriyadi, Ponorogo sebelumnya telah mendapat
atensi dari otoritas penerbangan. Meliputi Lanud Iswahjudi hingga Ditjen
Perhubungan Udara Kemenhub.
“Tahun lalu, Ditjen perhubungan sampai menyebut ada lebih
dari seratus laporan dari pilot domestik maupun internasional mengenai balon
udara yang mencapai jalur penerbangan,” ujar Supriyadi.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa karena menerbangkan balon
udara adalah sudah menjadi tradisi saat Idul Fitri di Ponorogo, maka atas dasar
itulah mengapa berbagai institusi tersebut menekankan atensinya tentang gangguan
penerbangan balon udara itu kepada Ponorogo.
Pihaknya akan memantau ketat larangan itu bersama Polri dan
TNI. Ancaman pidana bagi orang yang menerbangkan balon bisa dipenjara hingga
tiga tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Balon udara masuk dalam kategori halangan yang membahayakan
keselamatan penerbangan,” katanya.
Selain balon udara, petasan juga dilarang. Baik dalam hal
memproduksi, berjualan, hingga menyimpan dan menyalakan petasan. Menurut
Supriyadi, berbagai bentuk larangan itu tujuannya juga demi keselamatan
bersama.
“Ada yang menjadi korban ledakan petasan, hutan terbakar,
dan gangguan jaringan aliran listrik menjadi bukti jika balon udara dan petasan
itu membahayakan,” tegas Supriyadi. (gun)
0 comments:
Posting Komentar