Selasa, 07 Mei 2019

Menunggu Jurus Pembelaan Ahmad Dhani di Persidangan Lanjutan Kasus "Idiot"



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Ahmad Dhani Prasetyo hari ini menjalani sidang lanjutan kasus penghinaan yang deliknya dirumuskan dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang yang akan digelar pukul 13.00 WIB ini mengagendakan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum. Bagaimanakah kiranya penyangkalan hukum atas tuntutan JPU yang akan dilakukan oleh Dani dan kuasa hukumnya di PN Surabaya?

Dalam persidangan sebelumnya, suami Mulan Jameela itu dituntut satu tahun enam bulan oleh Rahmat Hari Basuki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dalam pertimbangannya JPU menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Delik ini tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada yang bersangkutan.

Dalam tuntutannya tersebut JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.
Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau atas perbuatannya melontarkan kata idiot pada sekelompok massa yang menghalangi dirinya menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar