Kamis, 16 Mei 2019

Tanggapi Penolakan Prabowo, Jokowi Pasrahkan Hasil Pilpres 2019 pada KPU


RADARMETROPOLIS: Jakarta – Joko Widodo memasrahkan hasil Pemilihan Presiden 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum. Sebab berdasarkan Undang-Undang, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu.

Pernyataan tersebut dikemukakan Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan yang meminta pendapatnya soal penolakan hasil Pemilu oleh kubu Prabowo.

“Itu kita serahkan semua ke KPU. Karena yang punya kewenangan adalah KPU,” kata Jokowi di kediaman Ketua DPD RI di Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebagai peserta Pemilihan Presiden 2019 ia tunduk dan mengikuti keseluruhan mekanisme serta aturan-yang telah ditetapkan oleh konstitusi.

Jika nantinya terdapat keberatan-keberatan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU pada 22 Mei 2019, konstitusi juga telah menyediakan jalur dan proses penyelesaian. Yakni ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi atau MK.

 “Negara kita ini aturan mainnya jelas, konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturannya jelas. Ya diikuti,” kata Presiden.


Berdasarkan Undang-Undang, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. (khr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites