RADARMETROPOLIS: Jakarta – Joko Widodo memasrahkan hasil Pemilihan
Presiden 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum. Sebab berdasarkan Undang-Undang,
KPU merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan
rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu.
Pernyataan tersebut dikemukakan Jokowi menanggapi pertanyaan
wartawan yang meminta pendapatnya soal penolakan hasil Pemilu oleh kubu
Prabowo.
“Itu kita serahkan semua ke KPU. Karena yang punya
kewenangan adalah KPU,” kata Jokowi di kediaman Ketua DPD RI di Kuningan,
Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Sebagai peserta Pemilihan Presiden 2019 ia tunduk dan
mengikuti keseluruhan mekanisme serta aturan-yang telah ditetapkan oleh
konstitusi.
Jika nantinya terdapat keberatan-keberatan dengan hasil yang
diumumkan oleh KPU pada 22 Mei 2019, konstitusi juga telah menyediakan jalur
dan proses penyelesaian. Yakni ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Negara kita ini
aturan mainnya jelas, konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturannya
jelas. Ya diikuti,” kata Presiden.
Berdasarkan Undang-Undang, MK merupakan lembaga yang
berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. (khr)
0 comments:
Posting Komentar