Senin, 13 Mei 2019

Pansus Reklame DPRD Surabaya: Kebijakan IMB Reklame Diskriminasi



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame di Komisi A DPRD Surabaya menilai ada diskriminasi pada kebijakan Pemkot terkait IMB Reklame. Untuk itu pansus mendorong dilakukan perubahan kebijakan. Jika sebelumnya IMB reklame yang sebelumnya berjangka waktu menjadi sekali untuk selamanya.

Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, Adi Sutarwijono, menjelaskan bahwa dasar perubahan kebijakan soal penyelenggaraan reklame tersebut adalah mendahalukan pelayanan publik terkait perizinan daripada retribusi.

Menurut politisi PDI P itu selama ini IMB Tower berjangka waktu dua tahunan. Namun setelah mendapatkan koreksi dari Provinsi dan Pusat, Pemkot Surabaya mengubah menjadi sekali untuk selamanya.

Hal serupa berlaku pada IMB Gedung. Masa berlakunya mencapai 25-30 tahun.

“Lantas pertanyaannya, kenapa untuk reklame permanen diberlakukan jangka waktu. Inilah yang kami pandang sebagai diskriminasi,” ucapnya, Senin (13/5/2019).

Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemkot mengubah kebijakan yang tertuang dalam perda, agar IMB untuk reklame hanya diterbitkan satu kali untuk selamanya, seperti yang lainnya.

Namun, meski masa berlakunya izin tersebut selamanya, dewan masih memberikan wewenang kepada Pemkot untuk melakukan pengecekan kondisi bangunannya secara berkala setiap tahunnya.

“Apakah bangunannya masih layak atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.

Ketika ditanya dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap PAD Kota Surabaya, Ia tidak menampik bahwa kebijakan tersebut mungkin saja akan memangkas Pendapatan Asli Daerah Surabaya dari sektor reklame.

“Dari awal kan kami sudah menjelaskan, bahwa semangatnya adalah memperbaiki pelayanan publik. Kalau akhirnya berimbas kepada PAD, ya tidak apa-apa. Karena restribusi itu mengikuti, bukan yang dikedepankan,” tandas Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono. (sr)

0 comments:

Posting Komentar