Jumat, 24 Mei 2019

KPK Eksekusi 13 Terpidana Korupsi Kabupaten dan Kota Malang



RADARMETROPOLIS: Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Malang, Rendra Kresna. Selain itu lembaga anti rasuah itu juga melakukan eksekusi terhadap dua belas anggota DPRD Kota Malang. Eksekusi dilakukan dalam dua hari Rabu dan Kamis, 22 dan 23 Mei 2019.

Ketiga belas terpidana yang dieksekusi oleh KPK tersebut terbagi dalam dua kasus. Rendra Kresna terlibat kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.

Sedangkan perkara kedua belas anggota DPRD Kota Malang adalah suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah , Jumat (24/12/2019) mengatakan bahwa enam orang terpidana tersebut dieksekusi ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka adalah Rendra Kresna, Bupati Malang, dan lima anggota DPRD Kota Malang.

Kelima wakil rakyat Kota Malang tersebut Hadi Susanto, Sugiarto, M. Fadli, Samsul Fajri, dan Afdhal Fauza.

Sedangkan empat orang terpidana yang dieksekusi ke Lapas Malang, yang kesemuanya anggota DPRD Kota Malang, adalah Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso.

Selanjutnya tiga anggota DPRD wanita dieksekusi ke Lapas Wanita Malang, yakni Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.

Diinformasikan lebih lanjut oleh Febri, para terpidana tersebut dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap.

KPK memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas.

Ditegaskan oleh Febri, bahwa permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah, kesemuanya bisa diproses hukum dikarenakan melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi. (khr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites