Jumat, 10 Mei 2019

Sakiti Hati Publik, Polda Jatim Tolak Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air



RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pengajuan penahanan Arden Gabriel Sudarto, pelaku pemukulan karyawan Hotel La Lisa Surabaya, Ainur Rofik, ditolak Polda Jatim. Penolakan didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakannya dinilai telah menyakiti hati publik.

"Itu penganiayaan pasal pengecualian, menyakiti hati publik. Masyarakat tersakiti," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Ruang Tribrata Polda Jawa Timur, Jumat (10/05/2019).

Pengajuan penangguhan penahanan pilot Lion Air itu langsung diajukan, ketika dilakukan penahanan secara resmi sejak Kamis (9/5) di Mapolrestabes Surabaya.

Sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik, Arden Gabriel sempat diperiksa selama satu jam. Selain itu kepada yang bersangkutan juga dilakukan tes urine, tetapi hasilnya negatif narkoba jenis amfetamin. Dengan demikian dapat dipastikan, pemukulan yang dilakukannya terhadap karyawan hotel La Lisa adalah dikarenakan faktor emosi. Ia tidak puas atas hasil setrika laundry yang kurang rapi.

Frans Barung Mangera lebih lanjut menjelaskan urgensi penahanan terhadap Arden Gabriel didasarkan pada penilaian bahwa tindakan pemukulan atau penganiayaan yang dilakukannya itu telah menyakiti publik. Selain itu tindakan tersebut adalah jelas murni penganiayaan.

Penahanan terhadap Arden Gabriel didukung sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian. Yakni video CCTV yang sempat viral di media sosial, hasil visum korban, dan keterangan saksi. (rcr)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites