RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa
Timur berhasil menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp 26 miliar.
Aset berupa tanah seluas tujuh hektar tersebut merupakan barang bukti perkara
tindak pidana korupsi. Majelis hakim memerintahkan aset yang terletak di Desa
Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo itu diserahkan kepada Pemkot
Surabaya.
“Dalam pelaksanaan
putusan Pengadilan Tinggi, tujuh hektare itu diserahkan ke Pemkot Surabaya,” kata
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, Selasa (28/5/2019).
Sunarta pun menegaskan komitmennya akan terus berupaya
menyelamatkan aset negara.
Sementara Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengucapkan
terima kasih atas kerja keras dan upaya Kejati Jatim yang telah banyak membantu
Pemkot Surabaya dalam menyelamatkan aset kota.
Risma pun menyatakan bahwa aset yang dimiliki oleh pemkot
selama dua puluh tahun tersebut akan digunakan sebaik mungkin dan akan
dikembalikan fungsinya untuk masyarakat.
“Tanah itu milik kami selama 20 tahun lalu. Tetapi kami
tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan
kejaksaaan tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. Sekarang
ini penguasaannya jadi milik pemkot. Saya bersyukur sekali,” katanya.
Tanah tersebut akan digunakan sebagaimana fungsinya.
Pihaknya akan memikirkan pengelolaan tanah seluas tujuh hektar tersebut untuk
kepentingan masyarakat. Namun karena lokasinya berada di luar Surabaya, untuk
rencana pengelolaan tanah tersebut pihaknya bakal terus melakukan koordinasi
dengan pihak-pihak terkait.
Selain itu, Risma juga memikirkan opsi ruislag terhadap
tanah tersebut untuk ditukar dengan tanah/bangunan yang ada di wilayah Surabaya.
(rcr)
0 comments:
Posting Komentar