Selasa, 28 Mei 2019

Dikorupsi: Kejati Jatim Selamatkan Aset Pemkot 26 Miliar di Sidoarjo



RADARMETROPOLIS: Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil menyelamatkan aset milik Pemkot Surabaya senilai Rp 26 miliar. Aset berupa tanah seluas tujuh hektar tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana korupsi. Majelis hakim memerintahkan aset yang terletak di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo itu diserahkan kepada Pemkot Surabaya.

 “Dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi, tujuh hektare itu diserahkan ke Pemkot Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, Selasa (28/5/2019).

Sunarta pun menegaskan komitmennya akan terus berupaya menyelamatkan aset negara.

Sementara Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan upaya Kejati Jatim yang telah banyak membantu Pemkot Surabaya dalam menyelamatkan aset kota.

Risma pun menyatakan bahwa aset yang dimiliki oleh pemkot selama dua puluh tahun tersebut akan digunakan sebaik mungkin dan akan dikembalikan fungsinya untuk masyarakat.

“Tanah itu milik kami selama 20 tahun lalu. Tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan kejaksaaan tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. Sekarang ini penguasaannya jadi milik pemkot. Saya bersyukur sekali,” katanya.

Tanah tersebut akan digunakan sebagaimana fungsinya. Pihaknya akan memikirkan pengelolaan tanah seluas tujuh hektar tersebut untuk kepentingan masyarakat. Namun karena lokasinya berada di luar Surabaya, untuk rencana pengelolaan tanah tersebut pihaknya bakal terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Selain itu, Risma juga memikirkan opsi ruislag terhadap tanah tersebut untuk ditukar dengan tanah/bangunan yang ada di wilayah Surabaya. (rcr)

0 comments:

Posting Komentar