Selasa, 14 Mei 2019

Seknas Jokowi: Penolak Tim Asistensi Hukum Tak Bercermin



RADARMETROPOLIS: Jakarta – Dewan Pimpinan Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi menilai para pihak yang tidak setuju pada keberadaan tim asistensi hukum yang dibentuk oleh Kemenko Polhukam tidak bercermin pada apa yang terjadi pada kurun lima tahun terakhir dimana Presiden sebagai lambang negara telah dihujat dan dicaci maki secara

seenaknya. Padahal, Presiden itu secara konstitusional adalah simbol negara yang wajib dijaga dan dilindungi kehormatan serta kewibawaannya.



Untuk mencegah penggunaan kebebasan berpendapat tidak bertanggung jawab yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban tersebut Seknas Jokowi menyatakan mendukung keberadaan Tim Asistensi Hukum yang dibentuk pemerintah melalui Kemenko Polhukam dengan segala fungsi dan tugasnya.

Sebab keberadaan tim tersebut dinilai dapat mencegah seseorang atau kelompok menjadi otoriter-diktator dalam menjalankan hak kebebasan berpendapat serta mencegah aparat keamanan untuk bertindak semena-mena dalam melakukan proses tindakan hukum.

Sebagaimana telah diberitakan secara gencar oleh media, pemerintah melalui Kemenko Polhukam telah membentuk Tim Asistensi Hukum yang tugasnya melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum.

Langkah tersebut langsung mendapat respon negatif dan kritik dari individu maupun lembaga, diantaranya Komnas HAM. Tim asistensi hukum itu dinilai akan membahayakan hak kebebasan berpendapat, akan mengintervensi penegakan hukum serta kekhawatiran tim asisten hukum berubah menjadi ‘Kopkamtib’ baru.

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, menilai Komnas HAM tak bercermin pada apa yang terjadi selama hampir lima tahun terakhir ini.

Menurutnya selama kurun waktu itu rakyat menyaksikan suatu keadaan dimana elit politik hingga warga biasa atas nama kebebasan berpendapat menyampaikan kritik dengan cara menghujat, mengancam, caci maki, dan fitnah kepada seorang Presiden Indonesia Jokowi yang dipilih secara demokratis pada pemilu 2014.

Padahal, Presiden itu secara konstitusional adalah simbol negara yang wajib dijaga dan dilindungi kehormatan serta kewibawaannya.

“Komnas HAM harus ingat, dibalik hak berpendapat itu ada kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Jika kebebasan berpendapat itu dinilai dapat membahayakan keamanan dan ketertiban, maka negara dalam hal ini Polri dapat mengambil tindakan hukum dan tindakan hukum itu dalam perspektif HAM tidak melanggar HAM,” kata Dedy. (khr)

0 comments:

Posting Komentar