RADARMETROPOLIS: Surabaya - Diduga melakukan tindak
kejahatan dengan menyalahgunakan aplikasi taksi online, tiga mahasiswa ditangkap
Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dari melakukan order fiktif itu tersangka untung
hingga ratusan juta rupiah.
Identitas ketiga tersangka tersebut adalah Liem Adrew Agatha
(22) warga Jalan Sutorejo Prima Utara 1/3, Mauriciano Vitorius (23) warga Jalan
Wijaya Kusuma Nomor 42, dan Liem Chandra (32) warga Jalan Kutisari Indah Nomor
79, Surabaya,
"Ketiganya menjalankan aksi kejahatan dengan cara
membeli akun driver online aktif dari salah satu calo," kata Kanit Resmob
Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Rabu (7/2/2018).
Selanjutnya, akun yang sudah dibeli oleh tiga mahasiswa itu dipergunakan
untuk melakukan order fiktif taksi online. Dari modus ini mereka hanya
mengambil keuntungan poin.
Bima Sakti menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan,
otak dari kejahatan tersebut adalah tersangka Chandra. Sebab Chandra telah
berpengalaman dengan taksi online. Ia pernah mendaftarkan menjadi driver taksi
online.
Setelah itu yang bersangkutan keluar, lantas belajar secara
otodidak untuk membobol aplikasi taksi online. Bahkan, ia menemukan cara
melakukan order fiktif tersebut dengan cara membeli akun driver dari seorang
calo.
Akun khusus driver tersebut dibeli tersangka dengan harga antgara
Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Kemudian pada awal September lalu, akun yang dibeli
tersangka sudah berkembang menjadi tiga akun driver beserta HP masing-masing.
Selanjutnya, ia menyiapkan empat HP lain untuk menginstal aplikasi khusus
penumpang. Dengan HP khusus penumpang tersebut, ia gunakan untuk mengorder
pesanan fiktif.
Dengan cara tersebut maka secara otomatis satu
dari tiga HP khusus driver yang sudah ia siapkan akan berbunyi. "Kemudian
tersangka menerima orderan fiktif tersebut. Ia lantas berpura-pura melakukan
panggilan terhadap nomor yang mengorder. Seolah-olah memang itu order," papar
Bima Sakti. (ar)
0 comments:
Posting Komentar